Indika Energy Terbitkan Obligasi Rp 1,76 Triliun

19 May 2026, 08:41 WIB
Indika Energy Terbitkan Obligasi Rp 1,76 Triliun

PT Indika Energy Tbk (INDY) telah menerbitkan dan menawarkan surat utang atau obligasi USD 100 juta atau Rp 1,76 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.680). Perseroan menerbitkan obligasi ini untuk belanja modal pengembangan proyek tambang emas pada konsesi pertambangan emas di Sulawesi Selatan.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Selasa (19/5/2026), perseroan menerbitkan dan menawarkan obligasi itu dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% per tahun dan jatuh tempo pada 2029.

Perseroan memakai seluruh dana hasil penerbitan obligasi secara eksklusif untuk membiayai belanja modal sehubungan dengan pengembangan proyek tambang emas pada konsesi pertambangan emas di Sulawesi Selatan, Indonesia, yang dimiliki oleh PT Masmindo Dwi Area, anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh Perseroan.

"Transaksi ini dilakukan untuk mendukung upaya transisi Perseroan yang lebih luas dari bisnis batu bara menuju portofolio bisnis yang lebih terdiversifikasi," demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Adapun surat utang baru dijamin secara tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali oleh jaminan perusahaan yang diberikan oleh PT Indika Inti Corpindo, PT Tripatra Multi Energi, PT Tripatra Engineering, PT Tripatra Engineers and Constructores, dan Tripatra (Singapore) Pte Ltd yang disebut sebagai anak perusahaan penjamin, yang merupakan anak perusahaan terkendali perseroan yang dimiliki sepenuhnya baik secara langsung dan tidak langsung oleh perseroan. Selain itu, gadai saham yang diberikan oleh perseroan dan anak perusahaan penjamin.

Pemberian Jaminan

Pemberian Jaminan

Pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Anak Perusahaan Penjamin dan pemberian gadai saham oleh Anak Perusahaan Penjamin sehubungan dengan penerbitan Surat Utang Baru oleh Perseroan merupakan transaksi afiliasi yang hanya wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah tanggal transaksi sesuai dengan POJK 42, karena transaksi tersebut dilakukan antara Perseroan dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan.

Penerbitan Surat Utang Baru oleh Perseroan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, karena nilai penerbitan Surat Utang Baru tersebut tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit per 31 Desember 2025.

Berdasarkan data google finance, harga saham INDY ditutup turun 6,84% menjadi Rp 2.860 per saham. Harga saham INDY berada di level tertinggi Rp 3.000 dan terendah Rp 2.690 per saham. Kapitalisasi pasar saham Rp 14,88 triliun.

Sumber : Liputan6.com