TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia
29 April 2026, 06:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengonfirmasi bahwa TikTok menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pertama di Indonesia yang merealisasikan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Meutya mengungkapkan platform media sosial tersebut telah menonaktifkan sedikitnya 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun per 28 April 2026.
Angka itu melonjak signifikan dibandingkan data per 10 April 2026, di mana TikTok mengklaim sudah menutup 780 ribu akun anak.
"TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan menunjukkan komitmen yang dibarengi langkah nyata secara transparan kepada publik melalui Kemkomdigi," ujar Meutya, dikutip dari Antara, Rabu (29/4/2026).
Langkah masif ini diakui berdampak pada sejumlah akun pengguna dewasa yang ikut terdeteksi secara keliru oleh sistem. Meutya meminta masyarakat untuk memaklumi kendala teknis tersebut demi kepentingan perlindungan generasi muda di ruang digital.
Bagi pengguna dewasa yang terdampak deaktivasi, TikTok menyediakan mekanisme banding agar layanan akun mereka dapat segera dinormalisasi.
Selain laporan penutupan akun, TikTok juga telah menyerahkan rencana aksi kepatuhan yang lebih terperinci dan terukur untuk masa mendatang.
Komitmen TikTok Terhadap Kejahatan Digital
Dalam pertemuan tersebut, Vice President of Global Public Policy TikTok, Helena Lersch, turut menyatakan komitmen perusahaan dalam memberantas kejahatan digital di Indonesia.
Fokus utama mereka mencakup penanganan konten judi online secara lebih agresif di platform tersebut.
Imbauan untuk PSE Lain
Meutya menegaskan bahwa PP Tunas, yang mulai efektif berlaku sejak 28 Maret 2026, bersifat mengikat bagi seluruh PSE, baik skala global maupun lokal yang beroperasi di Indonesia. Ia mendesak platform lain untuk segera mengikuti langkah transparan TikTok.
"Kami mengimbau para platform yang sudah menyatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti hanya di janji, tetapi segera melaporkan langkah nyata yang telah dilakukan kepada publik melalui kementerian," tegasnya.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia dari berbagai risiko eksploitasi dan konten negatif.