TB Hasanuddin Dorong Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Digelar Terbuka untuk Publik

18 April 2026, 15:12 WIB
TB Hasanuddin Dorong Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Digelar Terbuka untuk Publik

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin, mendorong agar persidangan militer kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus digelar secara terbuka dan transparan guna memastikan keadilan benar-benar tercapai.

Hal ini disampaikan TB Hasanuddin menyusul babak baru kasus Andrie Yunus usai Oditurat Militer II-07 Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Saya pribadi berharap pengadilan itu walaupun itu pengadilan militer ya, dibuka secara terbuka dan terang benderang sehingga nanti masyarakat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya," kata TB Hasanuddin di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026).

Menurut dia, keterbukaan persidangan menjadi krusial agar proses hukum tidak hanya berjalan formal, tetapi juga mampu mengungkap seluruh fakta, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Makanya saya katakan kita lihat di peradilan itu. Yang penting walaupun peradilan itu sifatnya peradilan militer, sebaiknya terbuka dan diawasi oleh kita semua," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait adanya penolakan dari pihak Andrie Yunus untuk mengikuti persidangan militer dan keinginan agar perkara diadili di peradilan umum, TB Hasanuddin berujar bahwa saat ini mekanisme hukum yang berlaku masih mengharuskan seluruh perkara prajurit TNI diproses melalui peradilan militer.

"Mau tidak mau, suka tidak suka, sekarang ini peradilan militer belum dirubah, belum direvisi... sehingga semua perbuatan prajurit, apakah itu perbuatan semi-militer, militer maupun sipil, tetap dilakukan di pengadilan militer," jelasnya.

Pembaruan Regulasi

Pembaruan Regulasi

Meski begitu, ia mengakui adanya kebutuhan untuk melakukan pembaruan regulasi ke depan, khususnya terkait pemisahan penanganan perkara pidana sipil dan militer bagi prajurit TNI.

"Ke depan menurut hemat saya sebaiknya dilakukan revisi dari Undang-Undang TNI ini khususnya peradilan militer. Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya dilakukan di pengadilan sipil," kata dia.

TB Hasanuddin juga menegaskan bahwa selama aturan tersebut belum diubah, seluruh pihak harus tetap menghormati dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

"Selama undang-undangnya belum dirubah, ya kita harus taat asas mengikuti peradilan militer," ujarnya.

Sumber : Liputan6.com