Kubu Yaqut Jawab Tudingan soal Uang untuk Pansus Haji di DPR: Tidak Benar, Tendensius
16 April 2026, 20:10 WIB
Kubu Yaqut Cholil Qoumas geram dengan narasi yang berkembang ihwal ada duit diterima kliennya dari kasus korupsi kuota haji. Pengacara Yaqut, Dodi Abdulkadir, menegaskan tidak ada bukti menguatkan tudingan itu termasuk kabar yang menyebut ada pemberian uang ke Pansus Haji di DPR.
"Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ada bukti yang bisa disampaikan oleh BPK bahwa Gus Yaqut menerima uang dan Gus Yaqut memberikan uang kepada DPR. Itu sudah clear! Bapak-ibu boleh klarifikasi ke BPK," kata Dodi saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Dodi berharap bantahan yang disampaikan sekaligus menjadi proses check and recheck. Sebagai pihak tertuduh, kliennya memiliki kewajiban memberi hak jawabnya terhadap pemberitaan sepihak yang menyatakan Gus Yaqut menerima uang dan menyerahkan uang kepada anggota DPR.
"Ini sepenuhnya tidak benar. Tidak benar, tidak berdasar, dan tendensius seakan-akan hanya untuk menggiring atau mengalihkan masalah lain yang sebenarnya lebih besar kepada masalah ini, dan seakan-akan untuk menggiring menjustifikasi bahwa penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka adalah benar," tegas Dodi.
"Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Gus Yaqut tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menyerahkan uang ke DPR."
Pembentukan Opini, Sudutkan Yaqut
Dodi berpandangan, saat ini pemberitaan di publik menuju kepada pembentukan opini seakan kliennya adalah kriminal, orang jahat yang sedari awal punya karakter dan niat melakukan tindakan tercela.
"Maka dengan berat hati kami harus melakukan klarifikasi agar transparansi publik, demi publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di dalam masalah haji ini," dia menandasi.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menyita uang 1 juta USD yang diyakini disiapkan pihak Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama untuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menuturkan, uang itu disita dari sosok berinisial ZA dan belum sempat dibagikan ke anggota Pansus Haji DPR RI.
"Kami sudah lakukan penyitaan. Kami bisa pastikan bahwa itu belum sampai ke pihak-pihak yang tertuju di pansus sehingga kemudian masih ada di perantara ZA, dan di situlah kami amankan," kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026) malam.
Achmad memastikan, berikutnya penyidik akan mendalami soal ZA dan asal muasal uang tersebut.
"Hal yang kami baru temukan sebatas itu. Akan tetapi, kami akan dalami lagi," dia menandasi.
Perantara di Balik Dugaan Aliran Uang dari Yaqut buat Pansus Haji DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sosok perantara aliran uang dugaan korupsi kuota haji dari pihak Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024. Sosok itu berinisial ZA.
"Fakta yang kami temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Menurut Achmad, saksi ZA telah menerima uang dari pihak Yaqut. Tetapi, belum sempat dibagikan ke anggota Pansus Haji DPR RI.
"Fakta yang kami temukan, masih dipegang oleh saudara ZA," katanya.
Achmad menyampaikan pernyataan tersebut ketika menjelaskan adanya dugaan aliran uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat dari pihak Yaqut kepada Pansus Haji DPR RI.