Datangi KPK, Faizzal Assegaf Jelaskan Kronologi Perkenalannya dengan Tersangka Kasus Korupsi Rizal Fadillah

15 April 2026, 14:48 WIB
Datangi KPK, Faizzal Assegaf Jelaskan Kronologi Perkenalannya dengan Tersangka Kasus Korupsi Rizal Fadillah

Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf kembali mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tidak terima saat Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut telah ada penyitaan terhadapnya berkait dengan kasus yang menyeret tersangka kasus korupsi di Direktorat Ditjen Bea Cukai (DJBC), Rizal Fadilah.

Sosok yang dikenal berlatar Aktivis 98 itu menjelaskan, bagaimana perkenalannya dengan sosok Rizal. Menurut dia, hal itu terjadi pada tahun lalu, tepatnya 20 November 2025.

"Pertemuan saya dengan Rizal pertama kali pada tanggal 20 November 2025 bertempat di kantor Sinkos, malam sekitar pukul 20.00 WIB. Pertemuan silaturahmi dan terbuka yang juga dihadiri oleh Bang Syahganda Naingggolan serta kawan-kawan aktivis yang tergabung di Sinkos. Sinkos masih dalam status wadah LSM bukan berupa perusahaan swasta," ujar Faizal di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Faizal menambahkan, pertemuan kedua dengan Rizal terjadi di tanggal 19 Desember 2026. Tepatnya usai magrib berlangsung di kantor Syahganda Nainggolan dalam acara silaturahmi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional seperti Prof Anthony Budiawan, Prof Margarito Kamis, DR Jumhur Hidayad, DR Burzah Zarnubi, Prof Ahmad Yani, jurnalis senior Kisman Latumakulita dan puluhan aktivis senior lainnya.

"Dalam dua kali pertemuan tersebut saya dan Rizal maupun kawan-kawan tidak pernah membicarakan secara khusus kegiatan bisnis, kerjasama saling menguntungkan yang bertujuan memanfaatkan posisi dan jabatan Rizal selaku pejabat Bea dan Cukai," tegas Faizal.

Soal barang-barang pemberian Rizal seperti komputer dan yang lain-lain, adalah bantuan bersifat pribadi melalui dirinya kepada kawan-kawan aktivis.

"Bantuan itu diantarkan oleh bawahannya ke kantor Sinkos dan diterima oleh kawan-kawan aktivis," ungkap Faizal.

KPK Tangkap Rizal dalam Kasus Skandal Bea dan Cukai 4 Februari 2026

Pada 4 Februari 2026 tersiar berita soal penangkapan Rizal. Namun pada hari itu PT Sinkos Multimedia Mandiri belum terbentuk. Baru pada 12 Februari 2026, perusahaan swasta berbasis media itu lahir dan dirintis oleh mantan jurnalis senior Tempo Choirul Aminuddin, mantan jurnalis senior Rusdi Setiawan serta kawan-kawan advokat dan aktivis.

"Nama saya yang kemudian dimasukkan nama saya sebagai Direktur Utama," ungkap Faizal.

Faizal beralasan, namanya diperlukan dalam penyusunan struktur organisasi sebagai bentuk legalitas perusahaan yang kelak bertujuan mendaftarkan sebagai sarana podcast Sinkos dan web berita sinkos.co ke Dewan Pers.

Namun Faizal mengaku terkejut, pada 7 April 2026, KPK mengirim surat panggilan kepadanya dan membawa nama perusahaan yang baru berdiri dan belum dioperasikan namun telah digiring dalam isu dugaan korupsi di Bea dan Cukai.

"Saya diperiksa dengan tuduhan diduga terlibat dalam kasus Bea dan Cukai yang menyeret nama Rizal. Namun dalam proses pemeriksaan saya menyodorkan fakta kesaksian yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya, bahwa hubungan saya, Rizal dan kawan-kawan adalah bersifat pribadi. Serta hanya dua kali bertemu di ruang terbuka dan sama sekali tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam tugasnya selaku pejabat publik," tegas Faizal.

Jubir KPK Dianggap Menyebarkan Informasi Keliru

Faizal menilai ada yang perkataan keliru dari Jubir KPK Budi Prasetyo yang secara intensif menyebarkan informasi dengan menggiring opini seolah dirinya dan PT Sinkos terlibat dalam dugaan korupsi di Bea dan Cukai.

"Padahal dalam proses pemeriksaan sudah dijelaskan bahwa persoalan hubungan pribadi Rizal dengan saya dan kawan-kawan adalah persoalan pribadi tidak ada kaitannya dengan badan usaha apapun," jelas Faizal.

Faizal pun memastikan dirinya dan juga perusahaannya kooperatif, dengan menyerahkan semua apa yang diminta KPK.

"Kawan-kawan dengan berbesar hati mengambil sikap tegas untuk menyerahkan bantuan tersebut ke kantor KPK. Tapi kemudian, Jubir KPK kembali mempolitisasi niat baik itu dengan melakukan serangan opini bahwa KPK telah melakukan penyitaan secara sepihak. Padahal, pengembalian barang-barang elektronik bantuan pribadi Rizal dilakukan dengan penuh kekeluargaan dan persahabatan dengan para penyidik KPK," beber dia.

"Tidak ada tekanan atas prinsip hukum yang memaksa dan mendesak. Bahkan sejak awal penyidik telah menyampaikan kepada saya dan pengacara bahwa kapan saja barang bantuan Rizal dapat dikembalikan tanpa perlu dipublikasikan demi menjaga persepsi negatif yang tidak sewajarnya. Karena itu adalah bantuan pribadi yang kebetulan berasal dari Rizal yang kemudian berstatus tersangka," imbuh Faizal.

Karena itu, Faizal merasa keberatan dengan apa yang disampaikan Budi Prasetyo dan menilai hal itu sebagai sebuah fitnah.

"Kesaksian dan pengakuan saya yang sejujur-jujurnya dan dapat saya pertanggungjawabkan baik secara moral maupun hukum. Semoga fitnah yang disebarkan kepada kami dapat diluruskan oleh sikap adil, jujur dan benar oleh Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK," dia menandasi.

Sumber : Liputan6.com