Supervisi di Mojokerto, KPK Selamatkan Rp 43,8 Miliar Anggaran dari Berpotensi Menyimpang

15 April 2026, 13:54 WIB
Supervisi di Mojokerto, KPK Selamatkan Rp 43,8 Miliar Anggaran dari Berpotensi Menyimpang

Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelamatan uang negara dari potensi penyimpangan senilai Rp 43,8 miliar sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2025-2026 Pemkot Mojokerto. Hal itu dilakukan lewat intervensi dan verifikasi lapangan atas 23 rekomendasi strategis KPK pada 14 Agustus 2025.

"Pemerintah Kota Mojokerto berhasil menyesuaikan anggaran hingga Rp 43,8 miliar sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Penyesuaian ini merupakan pengetatan kriteria administratif dan teknis, pada pos-pos anggaran yang rawan penyimpangan hingga mengarah pada tindak pidana korupsi, seperti Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, bantuan sosial (bansos), hingga dana hibah," kata Direktur Korsup Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, Rabu (15/5/2/2026).

Imam menilai, hal yang dilakukan Pemkot Mojokerto adalah hal baik. Sebab mau menindaklanjuti potensi anggaran yang terindikasi mengarah ke perbuatan melawan hukum (PMH).

"Saya yakin dengan tidak merealisasikan anggaran tidak sesuai, khususnya dari usulan pokok pikiran (pokir) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan ini, memiliki tantangan luar biasa," jelas Imam.

Imam berharap segala proses yang menyangkut penyelamatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini, berjalan akuntabel, transparan, serta penuh tanggung jawab.

"Untuk hibah dan bansos tahun 2025 saja lebih dari Rp3 miliar yang diefisiensikan, begitu juga anggaran yang bersumber dari usulan pokir cukup tinggi," dia menandasi.

Diketahui, total efisiensi pada 2025 mencapai Rp 19,2 miliar yang bersumber dari hasil bedah mendalam terhadap sejumlah sektor strategis pada 2025.

Pertama, tidak direalisasikan anggaran yang tidak sesuai, khususnya yang bersumber dari usulan pokok pikiran (pokir) sebesar Rp 14,2 miliar, dari anggaran semula sebesar Rp 29,2 miliar menjadi Rp 14,9 miliar, dengan mengeliminasi 84 usulan kegiatan yang tidak memenuhi kriteria teknis.

Kedua, efisiensi bansos dan hibah yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan sebesar Rp 4,5 miliar. KPK mendorong validasi data penerima yang lebih akurat, sehingga Pemkot Mojokerto berhasil menghemat anggaran sebesar Rp 3,5 miliar pada bansos, dari anggaran semula sebesar Rp 12,4 miliar menjadi Rp 8,9 miliar dan Rp964 juta pada hibah, dari anggaran semula sebesar Rp 22,7 miliar menjadi Rp 21,7 miliar.

Pemkot Mojokerto berhasil melakukan efisiensi melalui konsolidasi PBJ sebesar Rp 412 juta, dari anggaran semula sebesar Rp 9,1 miliar menjadi Rp 8,7 miliar, melalui strategi penggabungan paket pengadaan pada tiga dinas utama, yaitu Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR), dan Dinas Kebudayaan (Dikbud).

Mitigasi Berkelanjutan: Proyeksi Penyelamatan 2026

Intervensi KPK terus berlanjut hingga memasuki tahun 2026. Berdasarkan hasil asistensi dan verifikasi awal TA 2026, KPK bersama Pemkot Mojokerto kembali memetakan efisiensi mencapai total Rp 24,6 miliar. Langkah antisipatif ini diambil guna memastikan tidak ada penyaluran hibah yang tumpang tindih atau fiktif.

Masih sama dengan 2025, pada 2026 Pemkot Mojokerto melakukan verifikasi dan validasi kembali pada anggaran yang bersumber dari usulan pokir sebesar Rp16,2 miliar, dari semula sebesar Rp 21,7 miliar menjadi R p5,4 miliar dengan mengeliminasi 304 usulan kegiatan yang tidak memenuhi kriteria teknis.

Kemudian, efisiensi bansos dan hibah sebesar Rp8,16 miliar. KPK juga mendorong validasi data penerima yang lebih akurat, sehingga Pemkot Mojokerto berhasil menghemat anggaran sebesar Rp 32 juta pada bansos, dari anggaran semula sebesar Rp12,9 miliar menjadi Rp 12,8 miliar serta Rp 8,13 juta pada hibah, dari anggaran semula sebesar Rp 17,1 miliar menjadi Rp 9 miliar.

Pemkot Mojokerto berhasil melakukan efisiensi melalui konsolidasi PBJ sebesar Rp 239 juta, dari anggaran semula sebesar Rp 764 juta menjadi Rp 524 juta, yang dilakukan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

KPK lalu menemukan indikasi terkait transparansi pengadaan barang dan jasa (PBJ). Berdasarkan hasil analisis, KPK mendeteksi adanya kesamaan alamat protokol internet (IP Address) antara pihak penyedia (vendor) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada sejumlah paket pengadaan tahun 2025.

KPK menilai digitalisasi seperti e-Purchasing dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), seharusnya menutup celah korupsi, bukan justru menjadi alat baru untuk bersiasat. Adanya indikasi akses dari tempat yang sama antara penyedia dan PPK, menjadi alarm keras bagi inspektorat untuk lebih responsif mengaudit.

Selain anomali digital, KPK turut menyoroti ketidaksesuaian nomenklatur anggaran pada Dinas Sosial (Dinsos). KPK menemukan adanya anggaran dengan label "Layanan Data," namun berisi penyaluran bansos, sehingga kondisi ini dinilai dapat mengaburkan pengawasan dan evaluasi keberhasilan program.

Anomali kembali terdeteksi pada data bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau Bantuan Rumah Swadaya (BRS) tahun 2026, di mana terdapat nama penerima berbeda namun terdaftar di alamat yang sama pada Lampiran Perkada Penjabaran APBD TA 2026. Dengan demikian, KPK menilai validitas database bansos harus segera diperbaiki agar benar-benar berbasis pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang akurat.

Sumber : Liputan6.com