Polisi Mulai Periksa Laporan Pencemaran Nama Baik yang Seret Jubir KPK
16 April 2026, 19:11 WIB
Polisi masih mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret juru bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo. Laporan itu dilayangkan Dirut PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, laporan ini mengenai dugaan pencemaran nama baik. Kini, sudah masuk tahap penyiapan administrasi penyidikan (mindik).
"Laporan dari pelapor FA terkait tentang jubir KPK, ini kaitan tentang pencemaran nama baik," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Peristiwa itu terjadi sekitar 8 April 2026. Awalnya dari pernyataan yang bereda di pemberitaan. Pelapor diduga disebutkan menerima barang atau fasilitas. Saat ini, kata Budi, penyidik masih menyiapkan administrasi penyidikan.
"Ini sudah kami terima dari Polda Metro Jaya. Pada saat sekarang ini sedang pendistribusian, penyiapan mindik (administrasi penyidikan)", ujar dia.
Dia mengatakan, pihaknya akan melayangkan panggilannkepada pelapor untuk menyerahkan barang bukti, juga meminta menghadirkan saksi-saksi.
"Kami mohon waktu dan ruang kepada teman-teman sekalian untuk teman-teman penyidik dan penyelidik ini bekerja dulu," ucap dia.
Respons Jubir KPK
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo merespons laporan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya. Dia mengaku tak ambil pusing.
Budi memastikan, seluruh kerja-kerja dilakukan KPK, termasuk saat memeriksa saksi bisa dipertanggungjawabkan. Termasuk menyampaikan informasi tersebut kepada publik.
"Seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemanggilan kepada para saksi, pemeriksaan kepada yang bersangkutan, termasuk penyitaan, dan apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik, untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara," kata Budi di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Budi memastikan, sebagai juru bicara apa yang disampaikan sudah sesuai apa yang diinformasikan oleh penyidik. Termasuk dalam pemeriksaan Faizal Assegaf ihwal penyitaan yang dipermasalahkan. Dia menyatakan Faizal sudah mengakui itu kepada penyidik saat yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.
"Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan, itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan, dan atas barang-barang yang diterima oleh yang bersangkutan, itu pun juga sudah disita oleh penyidik," jelas Budi.
Faizal Jubir KPK Pelintir Fakta
Namun klaim dari Faizal berbeda. Dia menegaskan, Budi tidak berbicara soal fakta yang sebenarnya.
Faizal mengaku hanya dicecar lima pertanyaan saat diperiksa sebagai saksi di KPK. Dua di antaranya terkait bantuan pribadi dari seseorang bernama Rizal kepada sejumlah aktivis berupa perangkat elektronik seperti komputer, WiFi video, hingga body encoder.
Menurutnya, bantuan itu murni hubungan personal, bukan terkait perkara korupsi Bea Cukai.
"Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai," ucap dia.
Namun setelah pemeriksaan, Faizal geram. Dia menuding Budi memelintir informasi seolah dirinya dan rekan-rekannya terlibat kasus korupsi.
Dalam laporan dibuat Faizal ke pihak kepolisian, dirinya mengaku berprofesi sebagai wartawan. Dia menjelaskan, dirinya memang menjalani profesi itu dalam bidang investigatif.
"Kami bukan orang yang bisa dibohongi. Kalau salah, tangkap. Tapi kalau main politik, kami kejar," tandas dia.