PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar, Status Tersangkanya di KPK Gugur
14 April 2026, 12:19 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR RI tahun anggaran 2020 dinyatakan gugur.
"Mengadili, menyatakan permohon Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," kata Hakim Tunggal Sulistyanto Rokhmad saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Menurut Hakim Sulistyanto, KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka. Selain itu, penetapan tersangka terhadap Indra dinilai juga tidak memiliki hukum mengikat.
Berikutnya, hakim juga berpendapat penetapan tersangka terhadap Indra tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti. Termasuk, Indra juta dinyatakan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020," jelas Hakim.
Respons KPK
Merespons hal itu, KPK melalui Juru Bicaranya, Budi Prasetyo menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar alias IS sebagai salah satu Due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini.
"Kami menghormati putusan itu dan kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya," kata Budi saat dikonfirmasi terpisah, Selasa (14/4/2026).
Budi memastikan, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Dia menegaskan, selama masih ada kecukupan alat bukti maka sebagai penegak hukum, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan menyelidiki dugaan kasus korupsi tersebut.
"Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Budi menandasi.