KPK Gelar Pemeriksaan Maraton 5 Biro Travel Terkait Korupsi Haji, Ini Daftarnya
06 April 2026, 13:19 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai pemeriksaan maraton terhadap sejumlah travel haji yang diduga berkait kasus korupsi kuota haji tambahan. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan akan dilakukan mulai pekan ini.
"Dalam perkara ini, penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK dan pemeriksaan di antaranya dilakukan di Jakarta atau di Gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa daerah lainnya, bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut," kata Budi kepada awak media di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Berdasarkan daftar pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, ada lima biro travel haji yang dijadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
"Pertama, UI selaku Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours, kedua KCP selaku Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata, ketiga AF selaku Manajer Operasional PT Adzikra, keempat AFN selaku General Manager PT Aero Globe Indonesia, kelima EM selaku Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi," ungkap Budi.
2 Biro Travel jadi Tersangka
Sebagai informasi, pemeriksaan maraton dilakukan usai adanya penetapan terhadap dua tersangka baru dari sektor biro travel haji. Diketahui, dua tersangka itu adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Keduanya ditetapkan pada 30 Maret 2026.
Namun demikian, satu dari dua tersangka baru itu saat ini tengah berada di Arab Saudi. Sosok itu bernama Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Meski begitu, KPK memastikan proses penyidikan kasus ini tidak akan terganggu dan akan tetap berjalan.
Selain dua sosok dari sektor biro travel, KPK juga sudah menetapkan lebih dulu dari sektor penyelenggara negara, yaitu Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya yang bernama Gus Alex. Total, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.