KPK Ungkap Peran Tersangka Kasus Kuota Haji, Diduga Atur Jatah dan Suap
30 March 2026, 20:08 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap peran dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023--2024, yakni Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis (ASR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyatakan kedua tersangka diduga aktif dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
"Penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/3/2026).
Menurut Asep, ISM dan ASR bersama Fuad Hasan Masuhur (FHM) diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen.
Permintaan tersebut kemudian berujung pada perubahan skema pembagian kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
"Selanjutnya, kedua tersangka bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, sehingga memperoleh kuota, termasuk skema percepatan keberangkatan," ungkap dia.
Dugaan Aliran Dana ke Dirjen Haji
KPK juga mengungkap dugaan aliran dana dalam kasus ini. ISM diduga memberikan uang kepada Ishfah Abidal Aziz sebesar USD 30.000, serta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief sebesar USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi.
Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, tersangka ASR diduga memberikan uang kepada Ishfah Abidal Aziz sebesar USD 406.000.
"Atas pemberian itu, delapan PIHK yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sekitar Rp40,8 miliar," kata Asep.
Total Tersangka 4 Orang
KPK menduga penerimaan uang oleh Ishfah dan Hilman merupakan representasi dari kebijakan yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama.
Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi empat orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.