Sederet Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut
11 March 2026, 13:47 WIB
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan alasan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Praperadilan itu terkait penetapan status tersangka kasus korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menimbang, bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136. Maka, penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan," kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Hakim menyatakan penetapan tersangka Yaqut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025. Hakim juga mengatakan praperadilan hanya menilai aspek formil permohonan.
"Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menegaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua bukti yang sah. Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara," ucap Sulistyo.
Kemudian, dia mengesampingkan sejumlah bukti yang diajukan Yaqut karena dinilai tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum. Salah satunya, yaitu kumpulan artikel berita media terkait perkara tersebut karena hanya bersifat informasi.
"Menimbang, bahwa bukti P-6a sampai dengan P-7i, P-22a, dan P-22b, yaitu kumpulan artikel berita media tidak relevan dengan perkara a quo karena hanya berita yang bersifat informasi saja, maka bukti tersebut beralasan hukum untuk dikesampingkan," tutur Sulistyo.
Selain itu, pihaknya juga menilai putusan praperadilan tersebut belum menjadi yurisprudensi maupun kaidah hukum yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung sehingga dikesampingkan dalam pertimbangan hukum perkara tersebut.
"Menimbang, bahwa bukti P-18, P-19, P-20, P-21, yaitu putusan pengadilan negeri lainnya mengenai putusan praperadilan, namun putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi dan belum menjadi kaidah hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka dikesampingkan," ungkap Sulistyo, dilansir Antara.
Permohonan Yaqut Masuk Pokok Perkara
Seperti diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Sulistyo.
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim juga menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara.
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ungkap Sulistyo.
KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp 622 miliar.
Perjalanan Kasus Yaqut
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.