PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Status Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Tetap Sah
11 March 2026, 11:02 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Dengan putusan tersebut, status tersangka Yaqut dinilai tetap sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada pemohon. Namun, jumlah biaya yang harus dibayar ditetapkan nihil.
"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," kata hakim.
KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim menyatakan penetapan tersangka Yaqut dalam perkara ini sah. KPK menegaskan penetapan tersangka Yaqut sudah memenuhi syarat kecukupan minimal dua alat bukti yang sah.
"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum," kata Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti.
KPK menyatakan proses penggeledahan Yaqut dalam perkara ini sudah memenuhi izin dari ketua pengadilan. Yaqut juga telah diperiksa lebih dulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan telah diberitahukan perihal penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
KPK menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
Perjalanan Kasus Yaqut
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.