Alasan Yaqut Cholil Qoumas Absen di Sidang Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Haji

11 March 2026, 11:41 WIB
Alasan Yaqut Cholil Qoumas Absen di Sidang Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukannya. Padahal, di persidangan sebelumnya Yaqut hadir.

Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni mengatakan kliennya tak dapat meghadiri sidang putusan karena kelelahan.

"Karena kemarin itu ada agenda mungkin ya, beliau kelelahan," ujarnya di PN Jaksel, Rabu (11/3/2026).

Pasukan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU) memadati halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pantauan Liputan6.com pukul 09.30 WIB, tampak ada yang menggunakan seragam loreng lengkap.

Tak hanya di halaman, beberapa anggota Banser dan pendukung Yaqut turut memenuhi bagian depan ruang sidang. Banyak juga simpatisan yang hadir menggunakan kaos bertuliskan 'Sahabat Yaqut'. Selain itu, tampak juga hadir Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla.

Ini bukan pertama kali Banser NU mengawal sidang Yaqut. Pada Februari lalu, Banser NU juga berbaris di PN Jaksel untuk mengawal jalannya persidangan.

Gugatan Ditolak

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Dengan putusan tersebut, status tersangka Yaqut dinilai tetap sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada pemohon. Namun, jumlah biaya yang harus dibayar ditetapkan nihil.

"Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," kata hakim.

Sumber : Liputan6.com