Menhut Raja Juli Ingatkan Waspada Berita Viral Bisa Geser Kebenaran

08 December 2025, 16:05 WIB
Menhut Raja Juli Ingatkan Waspada Berita Viral Bisa Geser Kebenaran

Menteri Kehutanan atau Menhut Raja Juli Antoni menegaskan, semangat pendidikan progresif harus terus hidup sebagaimana yang diwariskan KH Ahmad Dahlan lebih dari satu abad yang lalu.

Hal itu disampaikannya, saat menghadiri Milad Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah ke-107 di Universitas Muhammadiyah, Yogyakarta, Minggu 7 Desember 2025.

"Mu'alimin memiliki modal sejarah yang kuat untuk terus melahirkan kader bangsa yang berilmu, berakhlak, dan adaptif terhadap perubahan," kata Menhut Raja Juli seperti dikutip dari siaran pers, Senin (8/12/2025).

Dia menegaskan, Mu'alimin juga harus mampu tidak hanya beradaptasi, tetapi juga bersikap antisipatif terhadap perubahan zaman yang berlangsung sangat cepat. Khususnya, kata Raja Juli, dalam menyikapi fenomena pergeseran otoritas kebenaran di masyarakat.

"Kini masyarakat lebih sering mencari jawaban dari mesin pencari atau kecerdasan buatan dibanding bertanya kepada ulama, kiai, atau forum keagamaan resmi. Kebenaran tidak lagi diperdebatkan melalui forum Tarjih, yang memperdebatkan membawa kitab membandingkan satu pendapat dengan pendapat lain. Tapi kebenaran sekarang diubah dengan seberapa viral," tutur dia.

Raja Juli pun menyayangkan, sesuatu yang viral saat ini kerap dianggap sebagai sebuah kebenaran. Karena itu, Sekjen PSI tersebut mengingatkan, saat ini dunia tengah memasuki era post-truth, masa ketika kebenaran ilmiah yang dibangun puluhan hingga ratusan tahun oleh institusi pendidikan tergerus oleh opini singkat dan informasi yang tersebar cepat di media sosial.

Maka dari itu, dia meminta kepada para santri Mu'alimin agar tetap memegang peran penting sebagai kelompok yang tafaqquh fiddin, yakni mendalami agama secara serius dan mendalam.

Profesi Apa Saja Boleh

Profesi Apa Saja Boleh

Raja Juli menegaskan, profesi apa pun boleh ditempuh, namun tetap harus ada sekelompok orang yang bertugas menjaga kedalaman ilmu agama.

"Itulah tantangan adek-adek sekalian, bagaimana adek-adek sekalian tetap ber-Tafaqquh Fiddin. Bahwa harus ada pembagian kerja, boleh semua orang memiliki profesi apapun, dokter baik, menjadi insinyur baik, bidan baik, menjadi wirausaha sangat baik tetapi hendaknya masih ada sekelompok orang yang Tafaqquh Fiddin," pesan dia.

"Mereka inilah yang memiliki tugas memberikan pencerahan, pandangan-pandangan keagamaan yang kontekstual dan berkemajuan," imbuhnya menandasi.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan, empat subjek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan longsor di Sumatra sudah disegel.

Menurut dia, total akan ada 12 subjek hukum yang akan dilakukan penyegelan berikutnya secara bertahap.

"Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subjek hukum dari sekitar 12 subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatra," kata Raja Juli seperti dikutip dari siaran pers, Minggu 7 Desember 2025.

Raja Juli memastikan, dirinya melakukan penindakan hukum secara tegas. Ia menegaskan, tidak akan berkompromi dengan perusak hutan.

"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," tegas politisi PSI ini.

Daftar 4 Subjek Hukum yang Disegel

Daftar 4 Subjek Hukum yang Disegel

Menhut Raja menuturkan, melalui Tim Gakkum, Kemenhut melalukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.

Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan, sehingga nantinya akan ada 8 lagi subjek hukum yang akan disegel.

"Selain 4 subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak 8 lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel," janjinya.

Sebagai informasi, kerja tim Gakkum tidak akan berhenti sebatas menelisik dugaan pelanggaran oleh 12 subjek hukum saja. Jika kembali ditemukan indikasi, maka tim akan terus melakukan penyelidikan mendalam yang nantinya dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun denda.

Diketahui, berikut identitas empat subjek hukum yang sudah disegel:

1. Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.

2. Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara

3. PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara

4. PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.

infografis Hutan Sebagai Habitat Satwa. (Liputan6.com/Abdillah).
Sumber : Liputan6.com