Pajak Bandara Naik, Liburan ke Thailand Bakal Lebih Mahal pada 2026

10 December 2025, 09:00 WIB
Pajak Bandara Naik, Liburan ke Thailand Bakal Lebih Mahal pada 2026

Penumpang penerbangan internasional dari Thailand akan segera dikenakan pajak bandara yang lebih tinggi. Keputusan ini diumumkan setelah Dewan Penerbangan Sipil negara itu menyetujui kenaikan Biaya Layanan Penumpang (PSC) sebesar 53 persen di enam bandara utama.

Melansir The Thaiger, Sabtu, 6 Desember 2025, Menteri Perhubungan Thailand, Pipat Ratchakitprakarn, yang memimpin rapat dewan pada Rabu, 3 Desember 2025, mengonfirmasi bahwa PSC untuk keberangkatan internasional akan naik dari 730 baht menjadi 1.120 baht (sekitar Rp 586 ribu) per orang.

Kenaikan ini diperkirakan akan berlaku efektif pada awal 2026, empat bulan setelah persetujuan akhir dan pengumuman publik. Airports of Thailand (AOT), yang mengoperasikan Bandara Suvarnabhumi, Don Mueang, Phuket, Chiang Mai, Chiang Rai, dan Hat Yai, memperkirakan penyesuaian ini akan menghasilkan pendapatan tahunan tambahan sebesar 10 miliar baht (sekitar Rp 5,2 triliun).

Dengan sekitar 35 juta pelancong internasional yang melintasi fasilitasnya setiap tahun, perusahaan berencana menginvestasikan kembali pendapatan ini untuk meningkatkan layanan bandara, termasuk perluasan Terminal Penumpang Selatan Bandara Suvarnabhumi.

PSC, juga dikenal sebagai pajak bandara, sudah termasuk dalam harga tiket pesawat saat pemesanan. Biaya penerbangan domestik tetap sama, yaitu 130 baht (sekitar Rp 68 ribu). Meskipun kenaikan PSC bertujuan meningkatkan kenyamanan dan keselamatan penumpang, keputusan tersebut juga menimbulkan gejolak di pasar saham.

Harga saham AOT melonjak 11 persen menjadi 52,75 baht Kamis pagi, 4 Desember 2025, didorong oleh ekspektasi pendapatan yang lebih baik di masa mendatang. Sementara itu, The Nation melaporkan bahwa Departemen Bandara Thailand (DOA) juga menerima persetujuan untuk menaikkan biaya.

Biaya Penerbangan di Thailand Naik

Biaya Penerbangan di Thailand Naik

Biaya penerbangan internasional akan naik dari 400 menjadi 425 baht (sekitar Rp 222 ribu), dan biaya penerbangan domestik dari 50 menjadi 75 baht (sekitar Rp 39 ribu) per penerbangan. Perubahan ini akan diterapkan setelah sistem teknologi bandara utama terpasang, dimulai dengan Bandara Trang.

Sistem yang dibutuhkan meliputi:

  • Common Use Passenger Processing System (CUPPS): platform TI bersama yang memungkinkan beberapa maskapai menggunakan infrastruktur check-in dan boarding yang sama.
  • Common Use Terminal Equipment (CUTE): teknologi yang memungkinkan maskapai berbagi stasiun kerja di konter check-in dan gerbang boarding.
  • Common Use Self-Service (CUSS):kioscheck-in yang dapat digunakan beberapa maskapai.
  • Common Use Bag Drop (CUBD): sistem penitipan bagasi yang digunakan di berbagai maskapai.

Biaya Baru Pajak Bandara Belum Berlaku hingga ...

Biaya Baru Pajak Bandara Belum Berlaku hingga ...

Peningkatan ini bertujuan meningkatkan efisiensi bandara dan kenyamanan penumpang. Penyesuaian biaya hanya akan diberlakukan setelah setidaknya 50 persen sistem beroperasi. Persetujuan akhir dari CAAT dan pemberitahuan empat bulan pada penumpang masih diperlukan sebelum biaya baru berlaku.

Setelah berkali-kali ditunda, Thailand akhirnya akan menerapkan pajak wisata sebesar 300 baht (sekitar Rp 153 ribu) untuk wisatawan mancanegara, termasuk turis Indonesia. Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand yang baru, Atthakorn Sirilatthayakorn, berjanji menerapkan pajak tersebut selama masa jabatannya.

Pajak yang secara lokal dijuluki "Kha Yeap Pan Din" ini semula akan diterapkan tahun ini oleh Mantan Menteri Thailand, Sorawong Thienthong. Tapi, ia menarik rencana tersebut, lapor Mint, seperti dikutip 9 Oktober 2025.

Pajak Wisata Thailand

Pajak Wisata Thailand

Kini, Sirilatthayakorn telah mengarahkan lembaga-lembaga pariwisata untuk mulai mempersiapkan kampanye publik yang menjelaskan secara pasti ke mana uang itu akan digunakan, lapor The Bangkok Post. Rencana pengenaan pajak wisata pertama kali dibahas pada 2020 dan disetujui Kabinet Thailand untuk diterapkan pada Februari 2023.

Rancangan awal kebijakan ini menetapkan tarif pajak wisata yang bervariasi untuk masuk melalui darat dan udara. Namun, versi finalnya menetapkan biaya sebesar 300 baht untuk semua jalur.

Thailand berencana memperkenalkan pajak wisata untuk turis asing dalam waktu empat bulan setelah menyelesaikan kerangka kerjanya, dengan tanggal resminya akan diumumkan setelah semua rincian hukum dan teknis rampung.

Walau belum ada tanggal resmi, The Bangkok Post menyatakan bahwa pajak tersebut mungkin tidak berlaku hingga akhir 2026.

Sumber : Liputan6.com