Polisi Bali Bebaskan Bonnie Blue dkk karena Tak Temukan Unsur Pornografi, tapi...
11 December 2025, 10:00 WIB
Bintang porno, Bonnie Blue, dibebaskan polisi di Kepolisian Resor Badung, Bali, bersama tiga rekan lelakinya berinisial LAJ (27), JJTW (28), dan INL (24) lainnya. Polisi menyatakan tidak menemukan unsur pornografi di konten turis asal Inggris yang bernama asli Tia Billinger itu.
"Sampai saat ini, belum ditemukan konten yang dibuat berisi unsur pornografi atau melanggar UU Pornografi," kata Pejabat Sementara Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti di Badung, Rabu, 11 Desember 2025, melansir Antara, Kamis (11/12/2025).
Ayu menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi yang ikut terjaring dalam penggerebekan di sebuah studio di Desa Pererenan, Kabupaten Badung, pada 4 Desember 2025, penyidik menyimpulkan bahwa mereka hanya membuat konten reality show. Polisi juga telah membebaskan 15 turis Australia yang ikut diamankan saat penggerebekan.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi WNA, seluruhnya mengaku berada di studio untuk mengikuti proses pembuatan konten reality show bertema hiburan. Pengakuan mereka sedang membuat konten collabs berupa games yang seru agar dilihat banyak orang karena banyak yang menonton konten mereka," urai Ayu.
Hal yang sama juga disampaikan 14 saksi WNI yang bekerja sebagai kru studio. Mereka membenarkan penyewaan studio dan menegaskan tidak ada konten bernuansa asusila yang diproduksi.
Ayu menyatakan para saksi yang diperiksa mengaku telah mengetahui larangan produksi konten pornografi di Indonesia. "Penyidik juga memeriksa video yang sempat dibuat di sebuah hotel di kawasan Berawa, namun tidak ditemukan adanya unsur pornografi ataupun penyebaran konten yang melanggar hukum," katanya.
Bonnie Blue Disebut Salahgunakan Izin Tinggal
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menyatakan proses penanganan perkara dugaan pornografi terhadap Bonnie Blue dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional. Pihaknya meminta pendapat ahli pidana yang turut menegaskan unsur pelanggaran Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang ITE belum terpenuhi, kecuali dapat dibuktikan adanya produksi atau penyebaran konten yang bukan untuk konsumsi pribadi.
Begitu pula dengan hasil ekspose dengan Kejaksaan Negeri Badung. Dinyatakan bahwa meski ditemukan video pribadi bermuatan seksual dalam ponsel salah satu terlapor, konten tersebut tidak disebarkan kepada pihak lain sehingga tidak memenuhi unsur pidana.
Meski begitu, pihaknya menyerahkan Bonnie dan tiga turis asing lainnya kepada pihak Imigrasi karena ada dugaan pelanggaran keimigrasian. Kapolres menyebut mereka menyalahgunakan izin tinggal karena menggunakan visa wisata untuk bekerja membuat konten komersial di Bali.
Barang Bukti yang Ditemukan Saat Penggerebekan Bonnie Blue
Sebelumnya, dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga USB, satu botol pelumas, lima kondom biru, enam kondom putih, satu kotak kondom, dua pil viagra, dua kantong PCR tube berukuran 5 ml, 19 kaos bertuliskan School Bonnie Blue, serta satu BPKB dan STNK mobil pikap biru yang digunakan dalam aktivitas mereka.
Saat ditanyai terkait keberadaan alat bukti tersebut ada kaitannya dengan pembuatan konten pornografi, Ayu menyatakan memang ada barang tersebut, namun tak ada aksi pembuat konten pornografi dan penyebarluasan video berbau asusila.
"Saat digerebek belum ditemukan ke arah itu (pornografi). Belum ada unsur asusila yang mempertontonkan anggota tubuh dan di-share ke media," kata dia.
Penangkapan Bonnie tak lepas dari laporan ekspatriat kepada polisi. Salah seorang pelapor yang identitasnya disamarkan menjelaskan alasannya melaporkan perempuan setelah mengaku berhubungan seks dengan 1.057 pria dalam 12 jam dalam sebuah film dokumenter tentangnya di situs konten dewasa OnlyFans.
Bisa Rusak Citra Pariwisata Bali
"Kenapa saya peduli? Saya bukan orang yang sok suci, (dan) saya tidak menghakiminya. Tapi 'Bonnie Blue's Bali Gang Bang' bukanlah tempat yang kami inginkan dalam hal reputasi. Bali bukan Thailand. Bali bukan Filipina. Komunitas bisnis tidak menginginkannya, komunitas ekspatriat tidak menginginkannya, dan komunitas lokal bahkan tidak bisa memahaminya," tutur pria ekspatriat itu kepada news.com.au, dikutip Rabu, 10 Desember 2025.
Pria itu tidak menampik Bali bisa mendapat publisitas. Tapi, ia kembali menegaskan bahwa pornografi adalah tindakan ilegal, termasuk memproduksinya, di seluruh wilayah hukum Indonesia, termasuk Bali. Terlebih, Bonnie Blue juga menyalahgunakan visa turisnya untuk bekerja.
"Kami tidak ingin Bonnie Blue's Gang Bang dari Bali diunggah dan dibagikan ke seluruh dunia. Bali tidak butuh publisitas seperti itu," kata orang tersebut.
Ia menyebut tindakan Bonnie Blue dengan Bangbusnya sudah keterlaluan. "Orang Bali adalah orang-orang yang spiritual; ada ritme tertentu di pulau ini, dan hal semacam itu bukan untuk kami. Kami sudah punya cukup banyak masalah dengan turis di sini," kata dia lagi.