KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag, Dalami SK Menag Era Yaqut soal Kuota Haji
14 September 2025, 15:29 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2910579/original/016206600_1568369076-Dirjen_PHU_Nizar.jpg)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali terkait kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023--2024 di Kemenag.
Pemeriksaan terhadap Nizar Ali dilakukan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih pada Jumat, 12 September 2025.
Lewat Nizar, KPK mendalami proses penerbitan surat keputusan (SK) kuota haji tambahan yang dibagi ke kuota reguler dan khusus yang diduga melanggar aturan.
"Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami proses pengambilan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/9/2025).
Meski begitu, Budi belum mau merinci apa saja hal-hal yang ditanyakan dalam proses pemeriksaan tersebut.
Advertisement
Kerugian Negara di Kasus Korupsi Haji
Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat, 8 Agustus 2025. Hal ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka.
KPK memastikan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023 setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi.
Tambahan kuota itu kemudian diatur dalam SK Menteri Agama (Menag) yang dijabat Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024. Rinciannya, yaitu pembagian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Dari kuota khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta. Sementara itu, 10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi, dengan porsi terbanyak untuk Jawa Timur sebanyak 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.
Pembagian ini lah yang diduga telah menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Advertisement
Pejabat Kemenag di Setiap Tingkatan Dapat Jatah
Pada Selasa (9/9/2025), KPK mengungkapkan pejabat Kemenag di tiap tingkatan mendapatkan bagian atau jatah dari kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023--2024.
"Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK.
Dia mengungkapkan cara culas pejabat Kemenag memainkan kuota haji. Agensi perjalanan haji tidak diberikan kuota haji khusus bila tak menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat Kemenag.
"Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan. Kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian," kata Asep.
Gunakan Perantara untuk Mainkan Jatah
Asep mengatakan, KPK sedang menggali pejabat di Kemenag yang bermain dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023--2024.
Asep menjelaskan cara main pejabat di Kemenag dalam kasus kuota haji tersebut diduga tidak langsung bertemu dengan para agensi perjalanan haji.
"Pimpinannya tidak langsung bertemu dengan agen. Jadi, melalui beberapa orang sebagai perantaranya, seperti itu," jelasnya.
KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam penyidikan kasus kuota haji, termasuk Ishfah Abidal Aziz yang menjadi staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Beberapa juga sudah kami minta keterangan, seperti di situ ada staf khusus dan lain-lain, yang melibatkan orang-orang seperti itu," katanya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4475703/original/056367100_1687344702-Infografis_SQ_Perbedaan_Rukun_dan_Wajib_Haji_dengan_Rukun_Umrah.jpg)