OJK Belum Terima Surat Resmi Peleburan 16 BUMN Asuransi

05 August 2025, 17:00 WIB
OJK Belum Terima Surat Resmi Peleburan 16 BUMN Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima dokumen resmi dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) maupun pemerintah terkait rencana penggabungan 16 BUMN asuransi dan reasuransi menjadi tiga entitas. Seperti diketahui, Danantara berencana melakukan kosolidasi perusahaan asuransi dan reasuransi BUMN.

"Sampai saat ini kami belum menerima dokumen resmi dari pemerintah maupun Danantara," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers RDKB Juli 2025, Selasa (5/8/2025).

Kendati demikian, Ogi menilai langkah konsolidasi ini sebagai sebuah inisiatif yang baik selama dijalankan dengan hati-hati dan sesuai aturan yang berlaku.

"Tentunya selama dilakukan secara prudent sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan tata kelola dan juga manajemen risiko," ujarnya.

Menurut Ogi, konsolidasi perusahaan asuransi dan reasuransi milik negara dapat membawa banyak manfaat. Tak hanya memperkuat struktur industri, tapi juga meningkatkan efisiensi operasional, menambah daya tahan modal, serta memperbaiki rasio solvabilitas perusahaan.

Didukung Tiga Regulasi Baru OJK

Didukung Tiga Regulasi Baru OJK

Lebih jauh, OJK sejatinya telah menyiapkan sejumlah regulasi yang mendorong terjadinya konsolidasi di industri ini, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang berada di bawah pengendali yang sama.

Pertama, POJK No. 11 Tahun 2023 yang mewajibkan pemisahan unit syariah (spin-off) paling lambat Desember 2026. Kedua, POJK No. 23 Tahun 2023 yang mengatur perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi.

Ketiga, POJK No. 36 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi yang mengatur perusahan asuransi wajib membentuk unit usaha penjaminan pada 2025 ini.

"Berdasarkan ketiga POJK tersebut mendorong perusahaan-perusahaan asuransi yang memiliki pengendali yang sama melakukan konsolidasi," pungkasnya.

Kinerja Perasuransian

Kinerja Perasuransian

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan kinerja industri asuransi, per Juni 2025 aset industri mencapai Rp1.163,11 triliun atau naik 3,27 persen yoy. Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp939,88 triliun atau mencatat pertumbuhan 3,58 persen yoy.

Kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-Juni 2025 sebesar Rp166,26 triliun, atau tumbuh 0,65 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 0,57 persen yoy dengan nilai sebesar Rp87,48 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,04 persen yoy dengan nilai sebesar Rp78,77 triliun.

"Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 473,55 persen dan 312,33 persen (di atas threshold sebesar 120 persen)," pungkasnya.

Sumber : Liputan6.com