Ingat, Dana Desa Tak Bisa jadi Jaminan Kredit Koperasi Desa ke Bank
05 August 2025, 16:30 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5204223/original/097954100_1745994907-IMG-20250430-WA0006.jpg)
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan dana desa tak akan jadi jaminan pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) ke perbankan. Namun, dana itu bisa digunakan jika koperasi mengalami kerugian.
Zulkifli menyampaikan, pinjaman ke bank BUMN akan mengacu pada plafon yang disesuaikan dengan bisnis Koperasi Desa Merah Putih.
"Oleh karena itu pinjaman dari Himbara, tetapi pinjaman itu bentuknya itu nanti plafon akan diberikan sesuai dengan kebutuhan," ungkap Zulkifli di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Skemanya, bank akan membayarkan dana sesuai permohonan KDMP ke pemasok barang yang dijual koperasi. Barang-barang itu yang akan dijadikan jaminan terhadap pinjaman yang diakses tadi.
Dengan demikian, dana desa yang dimiliki pemerintah desa tidak langsung menjadi penjamin pinjaman Himbara tersebut.
"Oleh karena itu dana desa tidak menjadi penjamin, yang menjadi penjamin itu nanti pinjaman untuk apa itu. Misalnya kalau untuk gas ya, gas-nya itu yang dijaminkan, kalau sembako ya sembakonya yang dijaminkan. Jadi pinjaman itu yang dibelanjakan itulah yang menjadi jaminannya," tuturnya.
Advertisement
Antisipasi Kerugian Kopdes Merah Putih
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4889061/original/025972100_1720678254-35262247_8292064.jpg)
Ketua Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini menuturkan, dana desa akan menjadi semacam bantalan jika KDMP mengalami kerugian.
Namun, penggunaan dana desa tersebut akan menjadi cara paling akhir untuk menambal kerugian KDMP.
"Sementara dana desa itu kalau misalnya terjadi sesuatu akibat kesalahan, apa namanya pelanggaran ya, nah itu baru nanti terakhir kira-kira," tandasnya.
Advertisement
Kebut Aturan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3457418/original/013946900_1621221957-business-success-teamwork-concept-with-wooden-figures-people-side-view_176474-9270.jpg)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mempercepat pembahasan regulasi pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Ada dua regulasi yang akan dikebut dan targetnya selesai sebelum 17 Agustus 2025.
Dua aturan itu merujuk pada Rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Keduanya akan dibahas bersamaan dengan persiapan operasional KDMP.
"Tentu ini tidak bisa satu putaran akan harmonisasi dilanjutkan pada rapat yang berikutnya dan kita berharap nanti sebelum 17 (Agustus) mudah-mudahan ini bisa sudah jadi," kata Zulkifli di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Dua Aturan
Perlu diketahui, dua aturan itu akan diselaraskan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Rancangan Permendes akan mengatur mengenai persetujuan kepala desa untuk pembiayaan KDMP. Sementara itu, rancangan Permendagri akan mengatur mengenai persetujuan bupati atau walikota untuk pembiayaan KDMP.
"Tentu nanti lebih teknis lagi akan dilanjutkan rapat nanti sinkronisasi dengan harmonisasi dengan kementerian terkait," ucap Zulkifli