Komisaris BUMN Dilarang Terima Tantiem, Nilainya Ternyata Fantastis

04 August 2025, 12:40 WIB
Komisaris BUMN Dilarang Terima Tantiem, Nilainya Ternyata Fantastis

Rencana BPI Danantara untuk menyelaraskan skema pemberian tantiem bagi Komisaris dan Direksi di lingkungan BUMN dinilai sebagai langkah bijak menuju tata kelola yang lebih sehat dan efisien.

Sejumlah pengamat ekonomi menyebut, langkah ini tidak hanya relevan secara fiskal, tetapi juga krusial untuk membangun budaya akuntabilitas yang kuat di tengah reformasi kelembagaan BUMN.

"Ini sinyal serius bahwa BPI Danantara ingin mengakhiri praktik-praktik simbolik dalam manajemen BUMN. tantiem seharusnya bukan hak otomatis, apalagi di tengah restrukturisasi besar-besaran," ujar Direktur, Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah, Senin (4/8/2025).

Berdasarkan data publik, lanjut Piter, pemberian Tantiem di sejumlah BUMN memang cukup besar. Tantiem untuk komisaris Bank BUMN, misalnya bisa mencapai Rp 388 miliar pada 2024. Di BUMN sektor migas, total tantiem seluruh komisaris utama bahkan pernah menyentuh angka lebih dari Rp800 miliar. Dalam beberapa kasus, pembayaran tantiem masih dilakukan meski perusahaan belum sepenuhnya pulih dari tekanan finansial.

Piter menjelaskan, setiap komisaris BUMN bisa menerima sekitar miliaran rupiah per tahun dalam bentuk tantiem. Dengan asumsi terdapat 889 BUMN dan setiap entitas memiliki rata-rata tiga komisaris, maka total potensi tantiem nasional mencapai triliunan rupiah per tahun. Bila reformasi ini berhasil menghapus atau memangkas separuh nilai tersebut, efisiensi fiskal yang dihasilkan bisa mencapai triliunan.

"Dana sebesar itu bisa dialihkan untuk memperkuat transformasi bisnis, riset, atau layanan publik. Ini bukan sekadar efisiensi anggaran, tapi penataan ulang prioritas," tambah Piter.

Rencana Penghapusan

Rencana Penghapusan

Rencana penghapusan atau reformulasi tantiem ini disebut-sebut sebagai bagian dari fase lanjutan reformasi BUMN di bawah BPI Danantara, setelah tahap awal berupa inbreng dan konsolidasi 889 entitas ke dalam struktur holding investasi dan operasional.

Skema baru yang tengah disiapkan kemungkinan besar akan menghapus pemberian tantiem di BUMN yang sedang mengalami restrukturisasi atau memiliki performa keuangan negatif. Di sisi lain, pemberian insentif akan diubah menjadi berbasis long-term performance dan transformasi nyata, bukan sekadar profit tahunan atau status formal jabatan.

"Reformasi BUMN tidak cukup berhenti pada struktur organisasi. Kita perlu membenahi budaya di dalamnya, termasuk soal kompensasi dan akuntabilitas jabatan," tegas Piter.

Danantara Larang Komisaris BUMN Dapat Insentif dan Tantiem

Danantara Larang Komisaris BUMN Dapat Insentif dan Tantiem

Sebelumnya, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha.

Penetapan kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, terkonfirmasi oleh Danantara Indonesia.

Dalam SE tersebut, anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.

Sedangkan anggota Direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan.

Selain itu, bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan BUMN, seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan atau financial statement fraud (manipulation).

Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya "one-off" (sebagai contoh revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya) atau "windfall", maka harus dikeluarkan dari perhitungan.

Berlaku Sejak Tahun Buku 2025

Kepala Badan Pelaksana Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, kebijakan terkait pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya ini berlaku sejak tahun buku 2025.

Kebijakan ditetapkan sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang beberapa kali diubah dengan terakhir UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang pengelolaan terhadap BUMN, investasi dividen yang berasal dari BUMN, dan operasional BUMN, sepenuhnya merupakan kewenangan BPI Danantara, Holding Operasional dan Holding Investasi.

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam rangka menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik yang berlaku di level nasional maupun internasional untuk menjaga kepentingan BUMN dan semua pemangku kepentingan.

Sumber : Liputan6.com