Danantara Larang Komisaris BUMN Dapat Tantiem, Begini Dampaknya ke Emiten Pelat Merah

03 August 2025, 16:05 WIB
Danantara Larang Komisaris BUMN Dapat Tantiem, Begini Dampaknya ke Emiten Pelat Merah

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha.

Penetapan kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, terkonfirmasi oleh Danantara Indonesia.

Terkait hal ini, Vice President Marketing, Strategy & Planning Kiwoom Sekuritas Indonesia, Oktavianus Audi menyampaikan, secara umum kebijakan tersebut dapat mendorong orientasi laba jangka pendek.

"Kami berpandangan kebijakan Danantara yang melarang pemberian tantiem akan berdampak, satu mendorong kinerja jangka pendek yang menghasilkan laba tinggi kami melihat besaran tantiem BUMN saat ini ~1% terhadap laba bersih, sehingga lebih berdampak simbolik dan struktural dibandingkan finansial langsung," ujar Oktavianus kepada Liputan6.com, Minggu (3/8/2025).

Ia menambahkan dari sudut pandang investor, langkah tersebut juga bisa menumbuhkan pandangan positif terhadap efisiensi. Adapun dampak kedua adalah perspektif efisiensi terhadap investor. Oktavianus menyebut pasar akan dapat melihat positif seiring dengan potensi margin lebih sehat karena beban turun.

Namun, dari sisi dampak langsung terhadap keuangan perusahaan, kebijakan ini diperkirakan tidak terlalu signifikan.

"Tidak signifikan terhadap laba bersih kami berpandangan kebijakan tersebut terhadap EPS atau dividen akan terbatas atau tidak signifikan," ujar dia.

Meski begitu, Oktavianus mengingatkan adanya tantangan yang mungkin timbul dari kebijakan ini, khususnya terkait retensi dan kualitas sumber daya manusia di level komisaris.

Ia menyebutkan beberapa emiten BUMN yang kemungkinan akan terdampak, antara lain: PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), hingga PT Timah Tbk (TINS).

Danantara Larang Komisaris BUMN Dapat Insentif dan Tantiem

Danantara Larang Komisaris BUMN Dapat Insentif dan Tantiem

Sebelumnya, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha.

Penetapan kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, terkonfirmasi oleh Danantara Indonesia.

Dalam SE tersebut, anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.

Sedangkan anggota Direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan.

Selain itu, bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan BUMN, seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan atau financial statement fraud (manipulation).

Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya "one-off" (sebagai contoh revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya) atau "windfall", maka harus dikeluarkan dari perhitungan.

Berlaku Sejak Tahun Buku 2025

Berlaku Sejak Tahun Buku 2025

Kepala Badan Pelaksana Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, kebijakan terkait pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya ini berlaku sejak tahun buku 2025.

Kebijakan ditetapkan sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang beberapa kali diubah dengan terakhir UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang pengelolaan terhadap BUMN, investasi dividen yang berasal dari BUMN, dan operasional BUMN, sepenuhnya merupakan kewenangan BPI Danantara, Holding Operasional dan Holding Investasi.

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam rangka menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik yang berlaku di level nasional maupun internasional untuk menjaga kepentingan BUMN dan semua pemangku kepentingan.

<p>Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)</p>
Sumber : Liputan6.com