KPK Panggil Bupati PPU Mudyat Noor, Jadi Saksi Kasus Rita Widyasari

18 June 2025, 12:39 WIB
KPK Panggil Bupati PPU Mudyat Noor, Jadi Saksi Kasus Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor (MN) sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Selasa 17 Juni 2025 kemarin.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MN, Bupati Penajam Paser Utara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara.

Selain Mudyat Noor, Budi mengungkapkan bahwa penyidik KPK juga memanggil lima orang dari pihak swasta untuk menjadi saksi kasus tersebut, yakni berinisial JFP, RER, SYW, KK, dan MH.

Sebelumnya, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya selama penyidikan kasus tersebut.

KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sementara itu, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus tersebut, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000,00 terkait dengan perizinan proyek dinas di Perintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Perjalanan Kasus Rita Widyasari

Perjalanan Kasus Rita Widyasari

Kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), masih menjadi sorotan publik.

Kasus ini bermula dari dugaan suap dan gratifikasi terkait izin lokasi perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kukar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Rita sebagai tersangka pada 29 September 2018.

Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar hingga Rp 110,7 miliar dan suap sebesar Rp 6 miliar. Gratifikasi ini terkait dengan perizinan proyek-proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatannya.

Sumber gratifikasi juga termasuk jutaan dolar AS dari sektor pertambangan batu bara. Atas perbuatannya, Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan pada Juli 2018. Hak politiknya juga dicabut selama 5 tahun. Saat ini, ia menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu.

Meskipun telah divonis, investigasi KPK terkait kasus ini masih berlanjut.

<p>Infografis Klaim Polri, Kejagung hingga KPK Tangani Kasus Korupsi di 2024. (Liputan6.com/Abdillah)</p>
Sumber : Liputan6.com