Kasus Korupsi Rita Widyasari: Vonis 10 Tahun dan Penyidikan TPPU Berlanjut

18 June 2025, 12:27 WIB
Kasus Korupsi Rita Widyasari: Vonis 10 Tahun dan Penyidikan TPPU Berlanjut

Kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), masih menjadi sorotan publik.

Kasus ini bermula dari dugaan suap dan gratifikasi terkait izin lokasi perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kukar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Rita sebagai tersangka pada 29 September 2018.

Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar hingga Rp 110,7 miliar dan suap sebesar Rp 6 miliar. Gratifikasi ini terkait dengan perizinan proyek-proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatannya.

Sumber gratifikasi juga termasuk jutaan dolar AS dari sektor pertambangan batu bara. Atas perbuatannya, Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan pada Juli 2018. Hak politiknya juga dicabut selama 5 tahun. Saat ini, ia menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu.

Meskipun telah divonis, investigasi KPK terkait kasus ini masih berlanjut. Pada Juni 2025, KPK kembali memanggil sejumlah saksi, termasuk Bupati Penajem Paser Utara dan beberapa pihak swasta, untuk mendalami kasus dugaan gratifikasi ini. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan aliran dana korupsi yang lebih luas.

Penyidikan TPPU Kasus Rita Widyasari Terus Berlanjut

KPK masih mendalami kasus pencucian uang yang dilakukan Rita. Sejumlah asetnya telah disita, termasuk lebih dari 100 kendaraan bermotor (mobil dan motor), tanah dan bangunan di enam lokasi, serta uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing (USD). KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Kasus ini juga menyeret beberapa tokoh penting, termasuk elite Partai NasDem dan Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, yang rumahnya pernah digeledah KPK terkait dugaan keterlibatan dalam pencucian uang Rita Widyasari. KPK terus berupaya mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor (MN) sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta Rupiah

Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Dalam kasus itu, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000,00 terkait dengan perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kasus korupsi Rita Widyasari menjadi contoh nyata korupsi di tingkat pemerintahan daerah yang melibatkan jumlah uang yang sangat besar dan berdampak luas. Proses hukumnya yang panjang dan masih berlanjutnya investigasi KPK menunjukkan kompleksitas dan usaha untuk mengungkap seluruh jaringan serta aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi ini.

<p>Infografis Klaim Polri, Kejagung hingga KPK Tangani Kasus Korupsi di 2024. (Liputan6.com/Abdillah)</p>
Sumber : Liputan6.com