Perjalanan Kasus Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari: Aset Disita, Vonis 10 Tahun Penjara
19 May 2025, 20:24 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2983572/original/028782600_1575262128-20191202-Rita-Widyasari-6.jpg)
Kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, terus menuai sorotan. Bagaimana perjalanan kasus yang menyeret nama besar di Kalimantan Timur ini?
Dalam catatan Liputan6.com, kasus ini bermula dari dugaan suap dan gratifikasi terkait izin lokasi perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kukar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Rita sebagai tersangka pada 29 September 2018.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima. Tak hanya itu, ia juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait berbagai proyek di Kukar selama menjabat. Kasus ini terus berkembang, mengungkap penerimaan gratifikasi yang lebih luas selama masa jabatannya dari 2010 hingga 2020, mencapai total Rp 110 miliar.
Sumber gratifikasi ini berasal dari berbagai pihak, termasuk izin perusahaan, fee proyek, pengurusan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta penerimaan dari Direktur Utama PT Citra Gading Asritama.
Advertisement
Pengembangan Kasus TPPU Rita Widyasari
KPK juga menyelidiki TPPU yang diduga dilakukan oleh Rita Widyasari. Hasilnya, sejumlah aset berhasil disita, termasuk 104 kendaraan yang terdiri dari 72 mobil dan 32 motor. Selain itu, KPK juga menyita tanah dan bangunan di enam lokasi berbeda, uang tunai sebesar Rp 6,7 miliar, serta mata uang asing senilai Rp 2 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di kediaman sejumlah pengusaha yang diduga terkait dengan kasus ini, seperti Said Amin, Ahmad Ali (petinggi partai NasDem), dan Japto Soerjosoemarno (Ketua Umum Pemuda Pancasila). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah uang, dokumen penting, barang elektronik, hingga kendaraan mewah.
Pada Mei 2024, KPK terus mendalami keterangan saksi terkait dugaan gratifikasi dari sektor produksi batu bara dan TPPU yang dilakukan oleh Rita. Bahkan, penggeledahan di rumah Robert Bonosusatya menghasilkan penyitaan uang sekitar Rp 1,8 miliar (termasuk mata uang asing), dokumen, dan barang bukti elektronik.
KPK segera mendalami aset pengusaha Robert Bonosusatya yang disita pada 14-15 Mei 2025 terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"KPK akan mendalami lebih lanjut dalam penyidikannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (19/5/2025) dilansir Antara.
Advertisement
Vonis dan Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK juga terus berupaya menelusuri seluruh aliran dana dan aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rita Widyasari dan pihak-pihak yang terlibat.
Penyitaan aset dari rumah Japto Soerjosoemarno menjadi bukti komitmen KPK dalam upaya pemulihan keuangan negara. Proses hukum akan menentukan nasib aset-aset yang disita tersebut. KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan perkara ini dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap semua pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. KPK akan terus berupaya mengungkap seluruh jaringan dan aset yang terlibat dalam kasus ini untuk memulihkan kerugian negara.
Infografis
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4457843/original/099612700_1686197150-230607_JOURNAL__Sejarah_dan_Upaya_Pemberantasan_Korupsi_di_Indonesia_S.jpg)