KPK Dalami Keterkaitan Aset Robert Bonosusatya dengan Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
19 May 2025, 11:25 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1969567/original/033970000_1520401410-20180307-Bupati-Kukar-Rita-Widyasari-Kembali-Dengarkan-Keterangan-Saksi-TEBE-5.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mendalami aset pengusaha Robert Bonosusatya yang disita pada 14-15 Mei 2025 terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"KPK akan mendalami lebih lanjut dalam penyidikannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (19/5/2025) dilansir Antara.
Budi menjelaskan bahwa KPK menduga ada kaitan antara aset dan bukti yang disita milik Robert Bono dengan perkara Rita Widyasari.
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai dalam berbagai jenis mata uang usai menggeledah rumah Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta, Selatan, pada 14-15 Mei 2025.
Uang yang disita sebanyak Rp788.452.000, 29.100 dolar Singapura, 41.300 dolar Amerika Serikat, dan 1.045 poundsterling.
Selain itu, KPK juga menyita 26 dokumen, dan enam barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.
Dari penggeledahan, penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sementara itu, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus itu, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca juga KPK Geledah Rumah Ketua Ormas Pemuda Pancasila Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar
Advertisement
KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2913249/original/058240300_1568693252-KPK_1.jpeg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman pengusaha Robert Bonosusatya, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
"Benar (ada penggeledahan)," tutur Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Penggeledahan tersebut berlangsung hari ini di rumah yang berada di Jakarta. Fitroh sendiri belum mengulas lebih jauh dugaan keterlibatan Robert Bonosusatya di kasus TPPU Rita Widyasari.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap harta kekayaan hasil korupsi Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kertanegara.
Setelah sebelumnya menyita 72 mobil, 32 sepeda motor, enam aset berupa lahan dan bangunan, serta uang tunai, kini KPK kembali mengamankan aset dalam bentuk mata uang asing dan rupiah.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Jumat, (10/1/2025) dan menemukan aset berupa mata uang asing dan rupiah di 52 rekening milik Rita Widyasari dan pihak terkait.
"Dari 15 rekening, kami menyita uang dollar Amerika sebesar USD. Sementara dari 1 rekening lainnya, disita uang Singapura sebesar SGD 2.005.082,00," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa, (14/1/2025).
Tak hanya itu, KPK juga menyita uang rupiah senilai Rp350.865.006.126,78 dari 36 rekening milik eks Bupati Kukar dan pihak terkait. Total keseluruhan aset yang disita mencapai ratusan miliar rupiah.
Uang yang disimpan di rekening tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana gratifikasi produksi batu bara di wilayah Kukar. KPK menduga Rita Widyasari menerima sejumlah uang sebagai suap untuk memuluskan berbagai proyek di bidang pertambangan.
Advertisement
Infografis
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5128654/original/055644500_1739255992-Infografis_SQ_Prabowo_Perintahkan_Kapolri__Jaksa_Agung_hingga_KPK_Sikat_Koruptor.jpg)