KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp3 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
17 June 2025, 13:42 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar saat memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021--2022.
"Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar yang diduga sumber dananya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana Hibah Pokmas," ungkap Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Total ada 21 orang tersangka yang telah ditetapkan KPK. Penyidik pun masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa delapan orang saksi pada Senin (16/6) kemarin.
Salah satu saksi yakni anggota DPRD Jawa Timur bernama M. H Rofiq. Dia dicecar penyidik KPK adanya permintaan uang saat pengajuan dana Pokmas.
"Saksi didalami terkait dengan proses pengajuan dana pokmas di DPRD Provinsi," terang Budi.
Lalu saksi anggota DPRD kabupaten Nganjuk, Basori juga dicecar hal yang serupa dengan Rofiq.
Advertisement
Periksa Pihak Swasta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2913249/original/058240300_1568693252-KPK_1.jpeg)
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap enam orang dari pihak swasta. Masing-masing dari mereka didalami perihal pembelian aset dan pengalokasian dana hibah dan fee yang diminta tersangka.
Dari 21 orang yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka, empat di antaranya penerima dan 17 lainnya pemberi. Lalu ada juga pihak penyelenggara negara hingga staff.
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan penyidik masih melakukan pencarian bukti seperti menggeledah sejumlah lokasi. Upaya paksa ini dilaksanakan sejak 8 Juli lalu dan menyasar sejumlah tempat.
Rinciannya ada beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep yang sudah didatangi penyidik.
Advertisement
Temukan Uang dan Dokumen
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi serta catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, salinan sertifikat rumah dan dokumen lain serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya.
"Diduga memiliki keterkaitan dg perkara yg sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik," imbuh Tessa.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5128656/original/008595900_1739256079-Infografis_SQ_Klaim_Polri__Kejagung_hingga_KPK_Tangani_Kasus_Korupsi_di_2024.jpg)