Peraturan SPMB 2025: Panduan Lengkap

14 June 2025, 13:12 WIB
Peraturan SPMB 2025: Panduan Lengkap

SPMB 2025 atau Sistem Penerimaan Murid Baru merupakan inisiatif penting untuk tahun ajaran 2025/2026 di Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk memberikan proses pendaftaran yang objektif, transparan, dan adil bagi semua calon siswa. Pendaftaran umumnya dilakukan secara online melalui situs resmi masing-masing daerah.

Proses pendaftaran SPMB 2025 bervariasi di setiap daerah, dengan informasi penting seperti jadwal pendaftaran, persyaratan, dan jalur penerimaan yang berbeda. Beberapa daerah bahkan menyediakan aplikasi mobile untuk mempermudah akses informasi dan pendaftaran.

Informasi SPMB di Berbagai Daerah

Setiap daerah memiliki jadwal dan prosedur yang berbeda untuk SPMB 2025. Berikut adalah beberapa contohnya:

  • Kalimantan Barat: Pendaftaran SPMB Kalbar 2025 dimulai dengan pembuatan akun dari 9 hingga 15 Juni 2025 untuk jalur umum, dan 16-17 Juni 2025 untuk jalur afirmasi/disabilitas. Masa sanggah dijadwalkan pada 18 Juni 2025, dengan pengumuman hasil pada 19 Juni 2025.
  • Surabaya: Informasi resmi SPMB Surabaya 2025 dapat diakses melalui situs resmi pemerintah Kota Surabaya, yang juga menyediakan layanan chatbot AI untuk membantu calon pendaftar.
  • Semarang: Website resmi SPMB Kota Semarang menyediakan informasi penerimaan siswa baru untuk TK, SD, dan SMP negeri. Pastikan untuk mengaktifkan JavaScript agar website berfungsi dengan baik.
  • Sulawesi Selatan: SPMB Sulawesi Selatan 2025 menawarkan pendaftaran online dan real-time. Aplikasi mobile tersedia di Playstore untuk memudahkan proses pendaftaran, yang memerlukan data seperti NIK siswa dan orang tua, nomor KK, dan informasi relevan lainnya.
  • Gorontalo: SPMB Kota Gorontalo 2025 memiliki berbagai jalur penerimaan, termasuk jalur prestasi dan inklusi. Pendaftaran untuk sebagian besar jalur dibuka dari 15 Mei hingga 15 Juni 2025, dengan jalur inklusi yang telah ditutup pada 15 Juni 2024.

Pentingnya Memeriksa Informasi Terbaru

Untuk memastikan informasi yang akurat dan terkini mengenai SPMB 2025, sangat disarankan untuk mengunjungi situs web resmi pemerintah daerah masing-masing. Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dan memperhatikan persyaratan yang berlaku.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, calon siswa dan orang tua dapat menghubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Aturan

1. Jalur SPMB

Ada empat jalur penerimaan di SPMB 2025, yakni:

Domisili: jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru. Daftar wilayah ini akan ditetapkan oleh pemda.

Afirmasi: jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

Prestasi: jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Jalur prestasi tidak berlaku bagi SPMB SD.

Mutasi: jalur yang diperuntukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru.

Jalur penerimaan SPMB dikecualikan untuk:

Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)

Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus

Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus

Satuan pendidikan bersama

Satuan pendidikan yang berada di wilayah 3T

Satuan pendidikan di daerah terpencil.

2. Persentase Kuota Jalur SPMB

Perbedaan lain yang ada di SPMB adalah besaran kuota penerimaan. Besarannya yakni:

SD

Domisili: minimal 70%

Afirmasi: minimal 15%

Prestasi: tidak ada

Mutasi: maksimal 5%

SMP

Domisili: minimal 40%

Afirmasi: minimal 25%

Prestasi: minimal 25%

Mutasi: maksimal 5%

SMA

Domisili: minimal 30%

Afirmasi: minimal 30%

Prestasi: minimal 30%

Mutasi: maksimal 5%

3. Persyaratan Umum SPMB

Persyaratan umum SPMB terdiri atas:

Batas usia yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.

Telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya yang dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.

4. Persyaratan Khusus SPMB

Persyaratan Khusus SPMB menjelaskan berbagai ketentuan setiap jalur penerimaan dengan lebih rinci. Secara umum penjabarannya adalah:

Domisili: persyaratan kartu keluarga, nama orang tua yang harus sama dengan dokumen terkait, ketentuan orang tua yang meninggal dunia/cerai, hingga surat keterangan domisili.

Afirmasi: dibagi menjadi persyaratan khusus bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Prestasi: Mencakup penjelaskan prestasi akademik dan nonakademik, bukti asal prestasi, hingga bobot nilai atas prestasi.

Mutasi: dibagi menjadi syarat khusus untuk mutasi berpindah domisili karena tugas orang tua/wali dan anak guru.

<p>Macam-macam material fesyen berkelanjutan. (dok. Liputan6.com/Trie Yasni)</p>
Sumber : Liputan6.com