Polisi Tetapkan 13 Mahasiswa Tersangka Demo Ricuh di DPR,Ini Perannya
12 May 2025, 19:01 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5169077/original/031285900_1742479819-IMG_20250320_191430_1.jpg)
Polda Metro Jaya menetapkan 13 orang mahasiswa sebagai tersangka terkait kerusuhan saat aksi unjuk rasa atau demo di depan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta.
Kasubid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan, para mahasiswa ini ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan kecukupan alat bukti melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka diduga melakukan perlawanan terhadap aparat hingga menganiaya petugas medis.
"Melawan pejabat yang sedang bertugas dan tidak menuruti perintah dan sengaja pergi setelah perintah tiga kali atau atas nama penguasa yang berwenang dan perbuatannya dibuktikan bahwa melakukan anarkis atau membahayakan masyarakat sekitar," kata Reonald kepada wartawan, Senin (12/5/2025).
Para tersangka masing-masing berinisial S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, dan AH. Reonald menyebut, para tersangka telah dilakukan pemanggilan pertama, hanya saja panggilan tersebut tidak dipenuhi. Polisi juga telah melayangkan pemanggilan kedua kepada para tersangka.
"Kami mengimbau kepada ke-13 pelaku agar segera memenuhi panggilan, karena apabila tidak hadir nanti pada panggilan kedua maka penyidik akan melakukan penjemputan sesuai dengan hukum acara pidana," tegas dia.
Sementara itu polisi menyebut juga akan melakukan gelar perkara terhadap satu orang saksi guna menentukan statusnya sebagai tersangka atau tidak.
Advertisement
Pasal yang Disangkakan
Untuk 10 orang tersangka disangkakan dengan pasal 212 KUHP, ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan atau 216 KUHP, ancaman 4 bulan 2 minggu dan atau 218 KUHP, ancaman 4 bulan 2 minggu.
Sedangkan pada 3 yang lain Pasal 216 KUHP, ancaman 4 bulan 2 minggu dan 218 KUHP ancaman 4 bulan 2 minggu.
Diberitakan sebelumnya, 13 orang telah diamankan kepolisian buntut aksi unjuk rasa diwarnai tindakan anarkis di depan gedung DPR/MPR pada Kamis (1/5/2025).
Ketika digeledah, polisi menemukan petasan yang diduga digunakan untuk melakukan tindakan anarkis pada saat demo buruh berlangsung.
Advertisement
Melawan Petugas dan Melempari Pengguna Tol
Ade Ary melanjutkan, ke-13 orang tersebut juga melawan perintah petugas, serta melempari pengguna jalan tol dengan batu.
"Kejadian tersebut menyebabkan kerusakan pada kendaraan dan membahayakan keselamatan masyarakat," terang dia.
Saat ini mereka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Polisi menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan yang mengganggu kamtibmas.
"Kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang berusaha membuat kerusuhan. Kami mengingatkan agar semangat kebersamaan dan kedewasaan dalam berdemokrasi tetap terjaga untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif," tutup Ade Ary.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com