Penganiaya Nenek di Boyolali Ditangkap, Martin DPR: Polisi Adil Tegakkan Hukum

10 May 2025, 05:25 WIB
Penganiaya Nenek di Boyolali Ditangkap, Martin DPR: Polisi Adil Tegakkan Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi langkah cepat Polres Boyolali yang telah menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap nenek SA (67) di Pasar Mangu, Boyolali, Jawa Tengah.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (7/5/2025) tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, nenek SA tampak menuruni tangga pasar dengan wajah dan pakaian berlumuran darah.

Dia diduga dianiaya setelah dituduh mencuri dua kilogram bawang putih seharga Rp 90.000.

"Langkah cepat yang dilakukan Polres Boyolali patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu," kata Martin dalam keterangannya, Kamis (9/5/2025).

Martin menegaskan, tindakan main hakim sendiri, apalagi terhadap lansia, sangat tidak dibenarkan. Dia meminta masyarakat mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat.

"Kita tidak bisa membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih jika pelakunya adalah petugas keamanan yang seharusnya melindungi warga," ujarnya.

Dua orang yang diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Boyolali adalah ZA (42) dan KA (56), petugas pos keamanan di Pasar Mangu.

Kedua Tersangka DItahan

Keduanya ditangkap pada Kamis (8/5/2025) dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Martin berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tak mengulangi hal yang serupa.

Infografis

Infografis
 
Sumber : Liputan6.com