Kronologi Kasus Ahmad Dhani dan Rayen Pono hingga Disanksi MKD DPR
09 May 2025, 11:03 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5014528/original/076465500_1732097552-ahmad_dhani_dpr_ri_1.jpg)
Musisi Ahmad Dhani, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepadanya. Putusan ini terkait dua laporan pelanggaran kode etik yang dilayangkan oleh musisi Rayen Pono. Kasus ini bermula dari dugaan penghinaan marga Pono dan pernyataan seksis yang dilontarkan Ahmad Dhani.
Kronologi kasus ini diawali dengan laporan Rayen Pono kepada MKD DPR RI pada April 2025. Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan terhadap marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dhani diduga mengubah nama Rayen Pono menjadi "Rayen Porno", sebuah tindakan yang dianggap sebagai penghinaan terhadap marga dan asal-usulnya. Tidak hanya itu, Ahmad Dhani juga dilaporkan atas pernyataan seksis yang dilontarkannya dalam rapat Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Dalam rapat tersebut, Ahmad Dhani mengusulkan agar pesepakbola di atas usia 40 tahun atau duda dinikahkan dengan perempuan atau janda asal Indonesia untuk menghasilkan pemain sepak bola yang berkualitas. Pernyataan ini dinilai sebagai pernyataan seksis dan tidak pantas dilontarkan oleh seorang anggota dewan.
Advertisement
Sidang MKD dan Putusan Akhir
Setelah melalui proses persidangan, MKD DPR RI akhirnya memutuskan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik DPR RI. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membacakan putusan pada Rabu, 7 Mei 2025.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa Teradu yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Dek Gam.
Sanksi yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani berupa teguran lisan dan kewajiban meminta maaf kepada Rayen Pono paling lama tujuh hari setelah putusan.
"Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," tegas Dek Gam sebelum mengetuk palu.
Ahmad Dhani dinilai bersalah atas dua pelanggaran kode etik, yaitu penghinaan marga Pono dan pernyataan seksis. Putusan ini menjadi catatan penting bagi perilaku anggota DPR RI dalam menjalankan tugas dan menjaga etika bernegara.
Advertisement
Reaksi Rayen Pono dan Laporan Polisi
Sebelum kasus ini dibawa ke MKD, Rayen Pono telah melaporkan Ahmad Dhani ke Mabes Polri pada 23 April 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Mabes Polri. Rayen Pono menganggap kasus ini sangat serius karena dilakukan oleh anggota DPR RI, sebuah lembaga tinggi negara.
"Dugaan penghinaan terhadap etnis dan ras, dalam hal ini marga saya, marga keluarga saya, Pono," ujar Rayen Pono saat memberikan keterangan kepada media.
Rayen Pono menekankan keseriusan kasus ini dan berharap agar proses hukum berjalan dengan adil. Ia juga menyatakan bahwa laporan yang dilayangkan ke Mabes Polri telah diterima dan dianggap memenuhi unsur-unsur pasal yang dituduhkan.
Ahmad Dhani Minta Maaf
Ahmad Dhani mengaku hanya salah ucap hingga akhirnya ada marga yang tersinggung.
"Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam slip of the tongue, salah mengucapkan, sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima," tuturnya.
Dhani mengatakan, seumur hidupnya dia tidak pernah menistakan marga. Dia juga tak membeda-bedakan marga darah biru maupun tidak.
"Seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan, menistakan marga, meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak pernah merendahkan, apalagi yang darah biru," tegasnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4499707/original/077041000_1689148125-Infografis_SQ_DPR_Setujui_RUU_Kesehatan_Jadi_Undang-Undang.jpg)