Diputus MKD Langgar Etik, Ahmad Dhani Minta Maaf: Seumur Hidup Saya Tak Pernah Rendahkan Marga
07 May 2025, 17:45 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5014528/original/076465500_1732097552-ahmad_dhani_dpr_ri_1.jpg)
Musikus sekaligus Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Keputusan ini terkait dua laporan yang dilayangkan kepada Ahmad Dhani, yakni terkait ucapan bernada seksis, dan tuduhan penghinaan terhadap marga Pono.
Dalam kasus ini, MKD menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan dan permintaan maaf kepada pelapor.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, Rabu (7/5/2025).
Dia menjelaskan bahwa sanksi tersebut serupa dengan Surat Peringatan (SP) 1. Pelanggaran serupa di kemudian hari, tegas Dek Gam, dapat berujung pada sanksi yang jauh lebih berat, bahkan pemecatan.
Semua anggota DPR, termasuk Ahmad Dhani, menurutnya, dianggap setara di hadapan MKD. Dan setiap pelanggaran akan dinilai berdasarkan tingkat kesalahannya.
Ahmad Dhani pun mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf. "Saya sebagai anggota DPR RI dan Fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak, khususnya yang melaporkan soal hal-hal yang sudah dilaporkan," ujar Dhani.
Advertisement
Mengaku Hanya Salah Ucap
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5014526/original/071621800_1732097552-ahmad_dhani_dpr_ri_2.jpg)
Ahmad Dhani mengaku hanya salah ucap hingga akhirnya ada marga yang tersinggung.
"Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam slip of the tongue, salah mengucapkan, sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima," tuturnya.
Dhani mengatakan, seumur hidupnya dia tidak pernah menistakan marga. Dia juga tak membeda-bedakan marga darah biru maupun tidak.
"Seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan, menistakan marga, meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak pernah merendahkan, apalagi yang darah biru," tegasnya.
Advertisement
Sidang Etik dan Sanksi Ahmad Dhani
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4957440/original/038396700_1727766165-20241001-Selebritis_DPR-ANG_5.jpg)
Sidang etik yang digelar MKD memutuskan Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik DPR RI. "Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu, Ahmad Dhani, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Dek Gam seusai persidangan.
Sanksi tersebut berupa teguran lisan dan kewajiban meminta maaf kepada pelapor dalam waktu tujuh hari sejak keputusan dibacakan.
"Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," kata Dek Gam.
Dhani sendiri telah menyampaikan permintaan maafnya secara langsung di Gedung MKD, mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas ucapannya yang menyinggung pihak lain. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bermaksud menghina atau merendahkan marga tertentu.
Dua Laporan Terhadap Ahmad Dhani
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5211799/original/080006800_1746597054-cb99a27b-14bb-4d2f-aabc-540755750f51__1_.jpeg)
Sebagai informasi, MKD memproses dua laporan terhadap Ahmad Dhani. Laporan pertama datang dari Joko Priyoski terkait pernyataan bernada rasial dan seksis yang dilontarkan Dhani dalam rapat Komisi X DPR dengan Menpora dan PSSI.
"Bahwa pernyataan seorang anggota DPR di dalam rapat dengar pendapat terkait dengan pembahasan timnas, yang dihadiri oleh ketua PSSI, menyampaikan pendapatnya, terselip ada narasi berbau rasis. Demikian menurut pelapornya," ujar Wakil Ketua MKD, Agung Widyantoro.
Laporan kedua diajukan oleh Rayen Pono, yang merasa namanya diplesetkan oleh Dhani, sehingga dianggap sebagai penghinaan terhadap marga Pono. "Nampaknya ini diplesetkan, kita tidak tahu apakah disengaja atau tidak, atau candaan, terkait mungkin conflict interest persoalan yang ada di antara kedua orang ini," jelas Agung. Kedua laporan ini kemudian diproses oleh MKD, yang akhirnya memutuskan Ahmad Dhani terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi.
Proses pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani dilakukan secara cepat dan transparan. MKD telah memanggil dan memeriksa Ahmad Dhani untuk mendengarkan klarifikasi dan bukti-bukti yang ada. Keputusan yang dijatuhkan pun didasarkan pada pertimbangan hukum dan etika yang berlaku di lingkungan DPR RI. Proses ini menunjukkan komitmen MKD dalam menangani pelanggaran kode etik dengan adil dan profesional.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Merdeka.com
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2715813/original/028629100_1548767429-Infogarfis_Ahmad_Dhani.jpg)