Pungutan Ekspor CPO Turun Dampak Permintaan India dan China Melemah
30 April 2025, 18:20 WIB:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4651321/original/012713000_1700126036-CPO_atau_Sawit.jpg)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) periode Mei 2025 adalah sebesar USD 924,46 per MT. Harga Referensi yang dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) ini turun sebesar USD 37,07 atau 3,86 persen dari periode April 2025 yang tercatat sebesar USD 961,54 per MT.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menjelaskan, penetapan ini tercantum dalam "Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 593 tahun 2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit" yang berlaku untuk 1---31 Mei 2025.
"Penurunan HR CPO disebabkan beberapa faktor, salah satunya penurunan permintaan dari negara importir utama, yaitu India dan China. Selain itu, terjadi penurunan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai, dan penurunan harga minyak mentah dunia," ujar Isy dalam keterangan tertulis, Rabu (30/40/2025).
Isy mengungkapkan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Maret---24 April 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 845,71 per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.003,22 per MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.283,63/MT. Perhitungan penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022.
"Menurut Permendag ini, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dua sumber yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Dengan demikian, penetapan harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sehingga, sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 924,46/MT," jelas Isy.
Sementara itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto 25 kg dikenakan BK USD 0/MT. Penetapan kemasan bermerek tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 594 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto 25 Kg.
Advertisement
Kakao
Pada saat yang bersamaan, HR biji kakao periode Mei 2025 ditetapkan sebesar USD 8.383,76/MT. Nilai ini naik USD 55,91 atau 0,67 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Mei 2025 menjadi USD 7.949/MT, naik USD 54,00 atau 0,68 persen dari periode sebelumnya. Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.
"Peningkatan HR dan HPE biji kakao, antara lain, dipengaruhi penurunan produksi di negara produsen utama seperti Pantai Gading," imbuh Isy.
Di sisi lain, HPE produk kulit periode Mei 2025 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan, HPE produk kayu meningkat untuk beberapa jenis kayu. Peningkatan terjadi pada lembaran kayu untuk kotak pengepakan, kayu dalam bentuk serpihan atau partikel, kayu serpih, serta kayu olahan dengan luas penampang 1.000---4.000 mm2 dari jenis meranti dan sortimen lainnya jenis eboni jati. Peningkatan juga terjadi pada kayu jenis sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis karet.
Advertisement
Kayu
Sedangkan, HPE beberapa jenis kayu lainnya turun. Beberapa di antaranya, yaitu kayu veneer dari hutan alam dan dari hutan tanaman, kayu olahan dengan luas penampang 1.000---4.000 mm2 dari jenis rimba campuran dan sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis pinus dan gemelina, akasia, sengon, balsa, serta ekaliptus.
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 592 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.