Mobil Dinas Milik Pemkot Tangerang Dilarang Dipakai Mudik

26 March 2025, 15:03 WIB
Mobil Dinas Milik Pemkot Tangerang Dilarang Dipakai Mudik

Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan, bila seluruh ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2025.

Sachrudin menegaskan, kebijakan ini berlaku tidak hanya untuk kendaraan dinas berpelat merah, tetapi juga kendaraan yang disewa oleh pemerintah dengan pelat hitam.

"Kami ingin memastikan, kendaraan dinas benar-benar digunakan untuk kepentingan tugas pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik. Termasuk kendaraan dinas yang berstatus sewa dengan pelat hitam, tetap dilarang digunakan untuk mudik," tegasnya, Rabu (26/3/2025).

Menurutnya, kebijakan larangan ini sesuai dengan aturan dalam surat edaran yang juga sudah dikeluarkan. Maksudnya, agar menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara, serta memastikan bahwa kendaraan dinas tetap tersedia untuk keperluan operasional pelayanan masyarakat selama libur lebaran.

"Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan kendaraan dinas dapat melaporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti," tegasnya.

Jaga Etika

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini demi menjaga disiplin dan etika dalam birokrasi.

"Kami harap seluruh ASN memahami kalau kendaraan dinas itu adalah fasilitas negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Jangan sampai ada pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan mencoreng citra pemerintahan yang bersih," tambah Maryono.

<p>Infografis jenis-jenis olahraga kekinian. (Dok: Tim Grafis Liputan6.com/Abdillah)</p>
Sumber : Liputan6.com