Donald Trump Cabut Mandat Kendaraan Listrik, Indonesia Tak Terpengaruh

12 February 2025, 14:20 WIB
Donald Trump Cabut Mandat Kendaraan Listrik, Indonesia Tak Terpengaruh

Presiden ke-47 Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah mendeklarasikan keadaan darurat energi nasional. Bersamaan dengan itu, Donald Trump langsung mencabut apa yang disebutnya sebagai mandat kendaraan listrik, yang disahkan di era presiden sebelumnya, Joe Biden.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastuktur Dasar Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Rachmat Kaimuddin menegaskan bahwa kebijakan Donald Trump untuk mencabut mandat mobil listrik tersebut tidak berdampak ke Indonesia.

"Jadi, kalau kita jawaban singkatnya sih kayaknya enggak ya, kalau untuk urusan ini," ujar Rachmat kepada awak media di Menara Danareksa, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

AS bukan tujuan ekspor produsen mobil di Tanah Air. Dengan ini, produsen mobil listrik diyakini tidak terpengaruh kebijakan Trump tersebut.

"Kita enggak impor mobil, kita enggak ekspor mobil di Amerika juga. Sangat sedikit. Jadi buat kita harusnya kebijakan tersebut enggak terlalu berpengaruh," beber dia.

Sebaliknya, kebijakan tersebut justru akan mempengaruhi produsen mobil listrik di AS. Mengingat, tidak ada lagi dukungan fiskal untuk membantu produsen.

"Nah mungkin yang nanti terdampak adalah ya sebenarnya kalau kita lihat di Amerika pabrik mobilnya sendiri itu," tegasnya.

Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan tersedianya fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di berbagai wilayah Indonesia untuk mendorong penjualan mobil listrik.

Menurutnya, ketersediaan SPKLU masih menjadi pertimbangan masyarakat sebelum membeli mobil listrik.

"Apalagi kan untuk perjalanan jauh seperti kemarin Nataru, atau nanti lebaran, itu kan," tandas.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Dilantik Jadi Presiden, Donald Trump Langsung Cabut Mandat Kendaraan Listrik AS

Dilantik Jadi Presiden, Donald Trump Langsung Cabut Mandat Kendaraan Listrik AS

Sebelumnya, Presiden ke-47 Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah mendeklarasikan keadaan darurat energi nasional. Pernyataan tersebut, tak lama setelah politikus Partai Republik ini, dilantik jadi orang nomor satu di Negeri Paman Sam tersebut.

Bersamaan dengan itu, Donald Trump juga berjanji untuk mencabut apa yang disebutnya sebagai mandat kendaraan listrik, yang disahkan di era presiden sebelumnya, Joe Biden.

"Dengan tindakan saya hari ini, kita akan mengakhiri kesepakatan baru yang ramah lingkungan dan kita akan mencabut mandat kendaraan listrik, menyelamatkan industri kita sendiri dan menepati janji suci saya kepada para pekerja industri otomotif AS," ujar Trump, dalam pidatonya seperti dikutip dari Reuters, ditulis Rabu (22/1/2025).

Menurut Trump, mandat kendaraan listrik ini dianggap tidak mendukung industri otomotif AS, yang telah memproduksi kendaraan-kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM).

Dengan begitu, pencabutan mandat tersebut ini akan berpengaruh positif bagi industri, tenaga kerja, dan perekonomian di AS.

Namun, dengan pencabutan mandat kendaraan listrik ini, juga akan diproyeksi mempengaruhi para pabrikan mobil, yang telah mengembangkan produksi di Negara Adidaya tersebut.

Mencerca Mandat Kendaraan Listrik

Sementara itu, Trump secara rutin juga mencerca mandat kendaraan listrik selama pemilihan presiden tahun lalu. Dirinya juga berjanji, untuk membalikan kebijakan yang bertujuan untuk membuat kendaraan listrik lebih murah bagi konsumen.

Presiden AS tersebut membidik peraturan-peraturan yang memberi insentif pada penjualan EV sambil memangkas emisi gas rumah kaca.

Di antara kebijakan yang menjadi sasaran Trump adalah kredit pajak federal untuk pembelian EV baru atau bekas.

Sumber : Liputan6.com