Detik-Detik Begal Buron 8 Tahun Diciduk, Pernah Bacok Korban
03 July 2026, 18:13 WIB
Pelarian hampir delapan tahun Feri Setiawan (36) berakhir di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Terduga pelaku begal itu ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah dalam operasi penindakan yang dibangun dari informasi lapangan.
Polisi menyebut Feri masuk daftar pencarian orang dalam perkara pencurian dengan kekerasan sejak 2018.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya memperoleh titik terang mengenai posisi tersangka.
Begitu laporan keberadaan target diterima, tim segera bergerak. Operasi dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Ambari.
"Tim Tekab 308 yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Ambari langsung bergerak ke lokasi target dan berhasil mengamankan tersangka. Saat diinterogasi, pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 2018," kata AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, Jumat (3/7).
Penangkapan berlangsung pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kronologi Curas 2018
Perkara bermula pada Senin, 12 November 2018 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, Supanji melintas di Jalan Bulaan, kawasan kebun singkong dan akasia, Kampung Komering Putih, Lampung Tengah.
"Saat itu, korban dihadang empat orang pelaku yang kemudian menghentikan laju kendaraannya. Para pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum merampas sepeda motor Honda BeAT merah, dompet berisi uang tunai Rp 350 ribu, serta telepon genggam Vivo Y71," tuturnya.
Korban sempat melawan. Namun salah seorang pelaku membacok helm yang dikenakan Supanji dengan senjata tajam hingga membuatnya tak mampu mempertahankan barang-barangnya. Para pelaku kemudian melarikan diri membawa sepeda motor dan barang berharga tersebut.
Dari penangkapan Feri, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis cap garpu, sebuah dompet berisi kartu identitas, serta satu helm merah merek KYT yang sebelumnya disita dalam perkara lain.
Saat ini tersangka diamankan di Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
Polisi menjerat Feri Setiawan dengan Pasal 479 atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.