Aksi Licik Karyawan Bengkel Curi Motor Pelanggan di Lampung
03 July 2026, 18:52 WIB
Aksi pencurian sepeda motor di sebuah bengkel di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, akhirnya berhasil diungkap polisi. Pelakunya ternyata bukan orang asing, melainkan adik pemilik bengkel yang bekerja di tempat tersebut dan sempat berpura-pura ikut mencari motor pelanggan yang hilang.
Pelaku berinisial Rivandi alias Plencung (28), warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo. Ia ditangkap Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gadingrejo di Jalan Raya Gadingrejo pada Kamis 25 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario milik pelanggan bengkel yang sedang diservis.
Laporan tersebut disampaikan Andi Prabowo (25), teknisi bengkel sekaligus warga Pekon Kediri. Peristiwa itu diketahui pada Minggu 7 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB saat bengkel mulai beroperasi.
Semula, Andi mengira motor pelanggan dibawa teknisi lain. Namun setelah dipastikan tidak ada yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, ia bersama warga sempat melakukan pencarian sebelum akhirnya melapor ke Polsek Gadingrejo.
Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Hasil penyidikan mengarah kepada Rivandi yang juga bekerja di bengkel milik kakaknya sehingga mengetahui seluruh kondisi bengkel, termasuk lokasi penyimpanan kunci kendaraan pelanggan.
"Pelaku mengetahui seluk-beluk bengkel karena juga bekerja di sana. Setelah melakukan pencurian, pelaku bahkan sempat berpura-pura ikut mencari sepeda motor yang hilang agar tidak dicurigai," kata Iptu Sugiyanto, Jumat (3/7/2026).
Kecurigaan polisi semakin kuat setelah sejumlah saksi menyebut Rivandi berada di bengkel sebelum sepeda motor hilang. Didukung alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan pria tersebut sebagai tersangka dan menangkapnya.
"Dalam pemeriksaan, Rivandi mengaku bukan kali pertama melakukan pencurian kendaraan bermotor. Ia mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Gadingrejo," ungkapnya.
Motif Sakit Hati
Kepada penyidik, Rivandi mengaku nekat mencuri karena sakit hati terhadap kakaknya yang kerap memarahinya dan menganggap dirinya tidak memiliki pekerjaan yang layak.
"Pelaku mengaku semula berniat membawa kabur sepeda motor milik kakak iparnya. Namun karena gagal, ia mengalihkan sasaran ke motor pelanggan yang sedang diservis di bengkel," bebernya.
Sepeda motor hasil curian kemudian dijual, sedangkan uang penjualannya dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam kasus itu, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Rivandi dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.