Terungkap, Ini Motif 6 Warga Bunuh Tapir di Lampung

03 July 2026, 17:30 WIB
Terungkap, Ini Motif 6 Warga Bunuh Tapir di Lampung

Polisi mengungkap motif di balik pembantaian seekor tapir (Tapirus indicus) yang videonya viral di media sosial. Satwa dilindungi tersebut ternyata diburu oleh enam warga di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, untuk dimasak dan dikonsumsi bersama.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan hasil pemeriksaan terhadap empat pelaku yang telah diamankan menunjukkan tidak ada indikasi tapir itu diburu untuk diperjualbelikan atau tujuan komersial. Menurutnya, para pelaku mengaku membunuh satwa tersebut semata-mata untuk dikonsumsi bersama.

"Motifnya memang hanya diburu untuk dikonsumsi saja. Dari keterangan para pelaku, tidak ada motif lain," kata Firdaus, Jumat (3/7/2026).

Penyidik mengungkap, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Ketut Suwarne (50) diduga menombak tapir, Wayan Supatre (30) mengejar tapir, Tri Suharyanto (45) menyembelih satwa tersebut, sedangkan Made Putra Yasa (43) menyediakan golok yang digunakan dalam penyembelihan.

Selain mengungkap motif, polisi juga meluruskan informasi yang beredar bahwa video penyembelihan sengaja dibuat untuk viral di media sosial.

Menurut Firdaus, hasil penyelidikan sementara menunjukkan rekaman tersebut dibuat oleh warga yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung, kemudian menyebar luas melalui media sosial.

"Video itu bukan sengaja direkam oleh para pelaku untuk dijadikan konten. Saat kejadian ada warga di lokasi yang merekam, kemudian videonya beredar luas," bebernya.

Polisi hingga kini masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat pembantaian tapir terjadi.

Dalam pemeriksaan, para tersangka juga mengaku tidak mengetahui bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Namun, Firdaus menegaskan alasan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para pelaku.

"Para tersangka mengaku tidak mengetahui bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

2 Pelaku Masih Buron

Saat ini, empat pelaku telah diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Polisi meminta keduanya segera menyerahkan diri.

"Kami mengimbau dua pelaku yang masih dicari agar segera menyerahkan diri. Kepada pihak keluarga, kami juga berharap bersikap kooperatif apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan," tandasnya.

Kasus itu bermula saat seekor tapir muncul di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, pada Kamis (2/7/2026). Satwa bercorak hitam-putih itu sempat menarik perhatian pengguna jalan karena berjalan di badan jalan sebelum akhirnya kembali masuk ke kawasan hutan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tapir tersebut kemudian dikejar oleh sejumlah warga, ditangkap, disembelih, lalu dagingnya dipotong-potong untuk dikonsumsi. Rekaman aksi tersebut viral di media sosial dan menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap identitas para pelaku.

Sumber : Liputan6.com