Ruben Onsu Berencana Daftarkan Gugatan Hak Asuh Pekan Ini, Buntut Sulit Bertemu Anak

22 June 2026, 20:00 WIB
Ruben Onsu Berencana Daftarkan Gugatan Hak Asuh Pekan Ini, Buntut Sulit Bertemu Anak

Langkah pengaduan ke KPAI tampaknya menjadi awal dari perjuangan hukum yang lebih besar bagi Ruben Onsu, terkait permasalahan sulitnya pertemuan dengan anak. Pihak Ruben memberikan sinyal akan segera membawa masalah hak asuh ke meja hijau.

Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu, menyebut kunjungan ke KPAI merupakan prosedur pertama sebelum melakukan langkah litigasi.

"Ya sudah pasti karena langkah pertama kami dari sekian banyak langkah yang saya sampaikan itu adalah ke KPAI. Ini langkah pertama sebelum kami maju ke langkah-langkah berikutnya termasuk langkah untuk mengajukan gugatan hak asuh anak," ujar Minola Sebayang di KPAI, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Waktu pendaftaran gugatan sudah ditentukan oleh tim hukum setelah mempertimbangkan segala bukti yang ada. Keputusan ini diambil setelah merasa bahwa hak-hak yang diatur dalam perjanjian sebelumnya terus diabaikan.

"Dalam minggu ini kalau tidak ada halangan kita akan daftarkan," tutur Minola.

Ruben Onsu Kejar Hak untuk Bertemu Anak

Ruben Onsu Kejar Hak untuk Bertemu Anak

Minola mengungkapkan kekecewaan kliennya terhadap sulitnya akses bertemu dengan anak-anak kandungnya. Meski status pernikahan telah berakhir, hubungan antara orang tua dan anak seharusnya tidak terputus atau terhambat.

"Poin pertama adalah hak anak untuk bertemu dengan orang tuanya ya. Meskipun telah terjadi perceraian antara ayah dan ibu, tapi tidak ada mantan ayah dan tidak ada mantan ibu, tidak ada mantan anak, maka anak tetap harus memiliki hak untuk bisa berkumpul tanpa ada halangan dengan ayahnya dan juga dengan ibunya," tutur Minola.

Ada Kesepakatan Tertulis

Ada Kesepakatan Tertulis

Apalagi dalam akta kesepakatan menyebutkan bahwa Ruben juga memiliki hak untuk bertemu buah hatinya. Menurutnya, hal itu merupakan hak dasar yang harus terpenuhi.

"Karena anak ini sekarang ini sesuai dengan kesepakatan di Akte 39 ada dalam kekuasaan dan asuhan ibunya, maka harusnya anak ini juga mendapatkan hak dan diberikan hak untuk bisa berkumpul bersama dengan ayahnya. Itu hak yang mendasar ya," jelas Minola.

Kesepakatan Awal Tak Terpenuhi

Pihak Ruben menyatakan bahwa mereka memiliki dokumen hukum kuat yang mengatur pembagian waktu bersama anak. Namun kenyataannya, kesepakatan untuk berkumpul selama 2-3 hari dalam seminggu tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Sudah kami perlihatkan kepada pihak KPAI ada aturan yang memang bersifat tertulis mengatur dan disepakati 2 sampai 3 hari dalam satu minggu anak-anak berkumpul bersama dengan ayahnya. Jadi bukan bertemu, jadi berkumpul 2 hari, 3 hari ya, dengan ayahnya. Ini yang tidak terealisasi dengan berbagai macam alasan dan kondisi yang akhirnya membuat ketika kami bicara tentang hal itu, ini menjadi hal yang melebar ketika dibawa ke arah-arah yang lain," pungkas Minola.

Sumber : Liputan6.com