Grup WhatsApp Anak Bahas Konten Vulgar, Ini Tanggapan KPAI dan KPPPA
21 May 2026, 09:58 WIB
Fenomena anak-anak di bawah umur yang tergabung dalam kelompok percakapan digital, seperti grup WhatsApp, dengan membahas isu-isu seksual secara vulgar memicu alarm kewaspadaan nasional.
Menanggapi situasi tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa platform pesan instan seperti WhatsApp tidak luput dari objek pengawasan regulasi.
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Muhammad Ihsan, meluruskan anggapan keliru yang menilai WhatsApp berada di area abu-abu hukum.
Ihsan menegaskan bahwa aturan PP Tunas dirancang secara komprehensif, merujuk pada PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).
Dalam regulasi tersebut, WhatsApp masuk dalam kategori layanan pesan instan yang wajib patuh pada aturan perlindungan anak.
"Untungnya, PP Tunas ini tidak mengatur media sosial saja, tetapi mencakup seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik privat maupun publik. Jika masyarakat menemukan atau mengetahui adanya grup anak-anak yang membahas hal-hal vulgar seperti itu, segera laporkan. Kami memiliki kanal resmi pengaduan yaitu Sapa 129," ujar Ihsan dalam diskusi bertajuk 'Masa Depan Pelindungan Anak di Ruang Digital', Rabu sore (20/5/2026) di Jakarta.
Menurut Ihsan, adanya kanal aduan yang terintegrasi sangat penting agar pemerintah dapat segera mengambil tindakan teknis bersama kementerian terkait guna memitigasi penyebaran konten negatif di ruang privat digital.
Pentingnya Edukasi Persuasif
Senada dengan KPPPA, Komisioner KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ranah Digital, Kawiyan, menyatakan keprihatinannya atas meluasnya fenomena anak-anak yang terpapar arus informasi seksual di platform digital.
Namun, ia mengingatkan agar pola penanganan terhadap anak-anak yang terlibat tidak menggunakan metode represif atau penghakiman massa, melainkan pendekatan persuasif.
"Dari sisi anak, menurut saya mereka harus diikuti dan didampingi. Orang tua dan guru harus melakukan pendekatan persuasif supaya anak tidak melakukan atau mengulangi perbuatan tersebut. Masalah seksual di kalangan anak adalah hal yang sangat serius, dan penanganannya tidak bisa disamakan dengan orang dewasa," kata Kawiyan.
Orang Tua Harus Lebih Responsif dan Aktif
Kawiyan juga menyoroti bahaya digital lainnya, di mana kasus-kasus privat anak sering kali diviralkan atau diunggah ke platform publik seperti X (dahulu Twitter) oleh masyarakat.
Menurutnya, tindakan memviralkan tersebut justru melanggar hak privasi anak dan berpotensi memberikan dampak psikologis jangka panjang yang merusak masa depan anak.
"Perlu edukasi yang mendalam tentang bagaimana menggunakan ponsel pintar secara bijak. Tidak semua hal bisa disampaikan atau disebarkan melalui gawai, apalagi sampai ditwitterkan (diviralkan). Ini tugas berat kita bersama untuk menjaga agar ruang privat anak tidak menjadi konsumsi publik yang liar," pungkasnya.
KPAI mendesak orang tua untuk lebih responsif dan aktif menyaring aktivitas digital anak-anak mereka sebelum terlambat.