Viral Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari, KPAI Desak Polisi Bergerak Cepat

26 May 2026, 10:05 WIB
Viral Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari, KPAI Desak Polisi Bergerak Cepat

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dugaan praktik prostitusi anak di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar) yang belakangan ini viral di media sosial atau medsos.

"KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, transparan, dan menyeluruh dalam mengusut jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dari eksploitasi anak," kata Ketua KPAI, Aris Adi Leksono kepada Liputan6.com, Selasa (26/5/2026).

Menurut dia, penanganan kasus harus menyasar aktor utama, jaringan perantara, hingga pihak-pihak yang diduga membiarkan praktik tersebut berlangsung di kawasan rawan eksploitasi.

"Eksploitasi seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa dan bentuk pelanggaran berat terhadap hak anak yang harus ditindak tegas tanpa kompromi," kata dia.

Aris juga menyampaikan agar anak-anak yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi tersebut harus diposisikan sebagai korban eksploitasi seksual, bukan pelaku. Negara, kata dia wajib memberikan perlindungan penuh kepada anak korban.

Lebih lanjut, Aris juga mengingatkan agar pemerintah dapat memastikan agar korban memperoleh pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, layanan kesehatan, hingga perlindungan identitas agar tidak mengalami trauma berulang maupun stigma sosial di tengah masyarakat.

Alarm

KPAI, lanjut Aris menilai kasus tersebut menjadi alarm serius perlunya pengawasan lebih ketat terhadap kawasan yang berpotensi menjadi lokasi eksploitasi anak.

Dia menilai pengawasan juga perlu diperluas ke ruang digital karena transaksi maupun promosi diduga kerap dilakukan melalui media sosial dan platform daring.

"Kementerian terkait, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola kawasan, tokoh masyarakat, dan keluarga harus membangun sistem deteksi dini dan pelaporan cepat untuk mencegah anak menjadi korban perdagangan orang dan eksploitasi seksual komersial," kata Aris.

KPAI turut mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan video, foto, maupun narasi yang berpotensi membuka identitas anak korban.

Menurut Aris, fokus utama dalam penanganan kasus harus diarahkan pada penyelamatan dan perlindungan anak, bukan menjadikan kasus tersebut sebagai sensasi viral di media sosial.

"Fokus utama harus pada penyelamatan dan perlindungan anak, bukan sensasi viral di media sosial," tandasnya.

Viral di Medsos

Sebelumnya beredar video berdurasi 2 menit 20 detik di media sosial X melalui akun @hunter_tnok, di mana memperlihatkan transaksi prostitusi yang dilakukan oleh seorang diduga mucikari kepada seorang wisatawan asal Jepang di Lokasari, Jakarta Barat.

Dalam video tersebut, terlihat sejumlah diduga mucikari berusaha merayu seorang wisatawan Jepang itu untuk menggunakan jasa berkencan yang mereka tawaran.

Bahkan, seorang diduga mucikari mengajak wisatawan tersebut ke sebuah rumah toko bertingkat yang diduga dijadikan lokasi praktik prostitusi. Saat pintu salah satu kamar dibuka, terlihat ada perempuan yang disebut masih berusia 15 dan 17 tahun.

Sumber : Liputan6.com