Tiffany & Co Kembali Beroperasi Usai Setuju Bayar Denda Rp 78 Miliar

08 June 2026, 21:35 WIB
Tiffany & Co Kembali Beroperasi Usai Setuju Bayar Denda Rp 78 Miliar

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengunjungi gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia untuk memastikan toko perhiasan mewah tersebut kembali beroperasi setelah menyelesaikan kewajiban terkait pelanggaran kepabeanan.

Sebelumnya, Tiffany & Co diketahui melakukan pelanggaran berupa impor barang yang belum diberitahukan dan belum memenuhi kewajiban kepabeanan. Atas temuan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit dan menerbitkan Surat Penetapan Pabean senilai Rp 97,49 miliar.

Nilai tersebut mencakup sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 78,50 miliar. Tiffany & Co telah menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan, termasuk pembayaran sanksi administratif.

"Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Purbaya di Plaza Indonesia, Senin (8/6/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Menkeu menegaskan pemerintah tetap mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memberikan kepastian dan keberlanjutan usaha bagi para pelaku bisnis.

Purbaya juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar memenuhi kewajiban serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Kepatuhan dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem usaha yang transparan dan berdaya saing.

"Kepatuhan merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang transparan, dan berdaya saing," ungkapnya.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan secara konsisten sembari mendorong kesadaran pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Purbaya Buka Segel Tiga Gerai Tiffany & Co

Purbaya Buka Segel Tiga Gerai Tiffany & Co

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tiga gerai Tiffany & Co yang sebelumnya disegel telah kembali diizinkan beroperasi, setelah perusahaan menyatakan kesediaannya mematuhi ketentuan pemerintah, termasuk menyelesaikan kewajiban yang dikenakan.

Purbaya mengatakan pembukaan segel dilakukan bersama petugas Bea Cukai Jakarta. Menurutnya, pihak Tiffany & Co telah sepakat mengikuti aturan yang berlaku dan akan memenuhi kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan.

"Sudah dibuka. Tiffany sudah mau ikut dengan peraturan pemerintah, akan membayar kewajibannya dan ke depan akan lebih baik," kata Purbaya saat tiba di Bappenas, Senin (8/6/2026).

Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin mengambil langkah yang menghambat kegiatan usaha maupun mengganggu iklim investasi. Karena itu, pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan kepatuhan dibanding tindakan represif.

"Kami tidak akan melakukan tindakan yang membuat mereka susah berbisnis. Ke investor lain juga sama. Selama mereka tertib, hal seperti ini tidak akan terjadi lagi," ujarnya.

Purbaya menambahkan, pemerintah akan berupaya menghindari penyegelan apabila pelaku usaha menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, termasuk pembayaran pajak dan denda yang dikenakan. Dengan dibukanya segel tersebut, ketiga gerai Tiffany kini dapat kembali beroperasi mulai hari ini.

Terkait besaran denda, Purbaya memastikan tidak ada perubahan dari nilai yang sebelumnya telah ditetapkan. Ia juga menyebut perusahaan telah menyetujui kewajiban tersebut.

"Masih sama. Mereka sudah setuju," tutup Purbaya.

Bea Cukai Segel Tiffany & Co di 3 Mal Mewah, Ancaman Denda 1.000 Persen

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co. Tindakan penyegelan Bea CUkai tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait impor barang bernilai tinggi.

Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan operasi pengawasan terhadap barang-barang high value goods yang diduga tidak seluruhnya dilaporkan dalam pemberitahuan impor.

"Kami melakukan operasi terkait barang-barang 'high value good', yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," kata Siswo dikutip dari Antara, Kamis (12/2/2026).

Ia menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah menyegel tiga toko Tiffany yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place Jakarta.

Menurutnya, pemilik atau manajemen perusahaan masih diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada Bea Cukai terkait temuan tersebut.

Sumber : Liputan6.com