DSI Jadi Eksportir Tunggal, Purbaya Pastikan Bea Cukai Tak Bubar
05 June 2026, 20:30 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak akan kehilangan peran maupun dibubarkan setelah pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis nasional, antara lain crude palm oil (CPO), ferro alloy, dan batu bara.
Penegasan tersebut disampaikan Purbaya untuk menjawab berbagai spekulasi mengenai keberlangsungan tugas Bea Cukai setelah PT DSI memperoleh mandat untuk mengelola ekspor komoditas unggulan Indonesia.
"Bea cukai dibubarkan apa enggak? Nggak dibubarkan," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN kita, Jumat (5/6/2026).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa hingga Desember 2026, layanan kepabeanan akan tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Bea Cukai juga tetap menjalankan kewenangan dalam pemeriksaan serta pelayanan arus barang yang keluar dan masuk wilayah pabean.
Djaka menegaskan kehadiran PT DSI bukan untuk mengambil alih tugas Bea Cukai. Kedua pihak justru akan berperan secara paralel dalam proses pencatatan dan pengawasan kegiatan ekspor komoditas strategis.
Menurut Djaka, sampai Desember 2026 Bea Cukai masih akan memberikan pelayanan seperti biasa. Nantinya, PT DSI akan difasilitasi untuk melakukan pencatatan ekspor secara berdampingan dengan Bea Cukai.
"Ke depannya mungkin nanti akan mandiri yaitu DSI secara mandiri melakukan ekspor tetapi tetap Bea Cukai berada di posisi yang terdepan dalam pengurusan ekspornya," pungkas Djaka.
Ekspor CPO-Batu Bara Lewat BUMN, Harga Diatur Danantara Sumberdaya
Sebelumnya, pemerintah telah memandatkan ekspor komoditas strategis hanya dilakukan oleh BUMN Ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Harga komoditas yang diekspor itu bakal ditentukan oleh DSI sebagai fasilitator.
Kewenangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026. Beleid itu mengamanatkan ekspor tiga komoditas, yakni minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy hanya melalui DSI.
"Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal," seperti dikutip dari Pasal 3 Ayat (1) PP 24/2026, Jumat (5/6/2026).
Informasi, saat ini peran DSI masih sebatas pemantau dokumen ekspor sejak 1 Juni 2026 selama masa transisi. Masa transisi ini akan dievaluasi dalam jangka waktu 3 bulan hingga 31 Desember 2026 sebelum berlaku utuh pada Januari 2027 mendatang.
Selain menjadi eksportir tunggal, DSI ini juga berhak menentukan harga komoditas yang akan diekspor. Artinya, ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy harganya ditentukan oleh anak usaha Danantara tersebut.
"Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor," tulis Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut.
Tentukan Margin Keuntungan
Selain menentukan harga komoditas, Danantara Sumberdaya Indonesia juga berhak menentukan margin keuntungan dari proses tunggal ekspor tersebut. Ini menjadi kewenangan lainnya yang dimandatkan Kepala Negara.
Adapun, penentuan margin ini mengacu pada angka kewajaran serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," seperti tertuang dalam Pasal 3 ayat (4).