Alasan KPK Periksa Banyak Saksi di Kasus Korupsi Kuota Haji

22 May 2026, 14:36 WIB
Alasan KPK Periksa Banyak Saksi di Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK) terus mendalami korupsi kuota tambahan haji 2023-2024. Salah satunya dengan memanggil Eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief pada Rabu (20/5/2026).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, Hilma diperiksa untuk melengkapi keterangan yang masih kurang.

"Jangan hanya ukurannya banyak saksi saja tapi kemudian nanti ternyata masih ada yang bolong-bolong. Harapannya semuanya bisa tertutupi sehingga nanti pada saat proses di persidangan itu sudah lengkap semua," kata Setyo kepada awak media, seperti dikutip Jumat (22/5/2026).

Setyo menjelaskan, penyidikan perkara kasus korupsi kuota haji tidak sederhana. Sehingga, penyidik masih membutuhkan waktu selama masih ada sisa waktu durasi penahanan para tersangka.

"Haji itu kan relatif cukup banyak saksi yang diperiksa ya, sehingga ya saya yakin dengan kondisi cukup banyak saksi tersebut pasti penyidik harus berusaha untuk mengumpulkan supaya kekuatan untuk bisa kemudian berkas itu dinyatakan P21 atau lengkap oleh penuntutnya harus betul-betul maksimal," ujar Setyo.

Jamin Tak Akan Mandek

Meski penyidikan kasus ini cukup panjang dan saksi yang diperiksa banyak, Setyo memastikan tidak akan mandek.

"Ya prosesnya masih berjalan, kemudian durasi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan juga belum habis," Setyo menandasi.

Sebagai informasi, saat ini sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka terdiri dari dua orang penyelenggara negara, yaitu eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Berikutnya, dua tersangka lain dari pihak swasta yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi.

Sumber : Liputan6.com