Korupsi Desa Masih Tinggi, Tata Kelola Kurang Diperhatikan

21 May 2026, 20:15 WIB
Korupsi Desa Masih Tinggi, Tata Kelola Kurang Diperhatikan

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan perhatian serius terhadap tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa Desa (PBJ Desa) menyusul tingginya kerentanan tindak pidana korupsi di tingkat desa.

Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2024, sektor desa tercatat menempati peringkat tertinggi dalam frekuensi kasus tindak pidana korupsi secara nasional. Sementara itu, data statistik kanal resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 2025 juga menunjukkan praktik korupsi masih banyak ditemukan pada sektor PBJ Desa.

Kepala LKPP Sarah Sadiqa menegaskan PBJ Desa memiliki fungsi yang lebih luas dibandingkan sekadar proses belanja pemerintah desa. Menurut dia, pengadaan barang dan jasa desa merupakan instrumen strategis yang mampu mendorong pembangunan serta pertumbuhan ekonomi di daerah.

Sarah menjelaskan, pengadaan barang dan jasa dapat mengubah anggaran desa menjadi berbagai bentuk pembangunan nyata, seperti infrastruktur, layanan publik, hingga program pemberdayaan masyarakat yang sesuai kebutuhan desa.

Produk Dalam Negeri

Selain itu, ia menilai kebijakan yang memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelaku usaha lokal dapat menciptakan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian masyarakat.

"PBJ Desa merupakan enabler pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa. Karena melalui pengadaan, anggaran desa dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kualitas pembangunan di desa," ujar Sarah, dikutip Kamis (21/5/2026).

Sarah menilai tingginya kasus korupsi di sektor desa menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak terkait, sehingga diperlukan penguatan sinergi dan pengawasan.

"Ini bukan semata-mata tanggung jawab satu pihak, dengan kolaborasi yang kuat bersama KPK, Kemendes, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan," tegasnya.

Sumber : Liputan6.com