Komdigi Blokir 3.000 Nomor HP Mengaku Pejabat
19 May 2026, 14:03 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir 3.000 nomor HP yang terindikasi melakukan panggilan penipuan (spam call). Modus yang digunakan para pelaku adalah menyamar sebagai anggota DPR RI dan pejabat publik untuk meminta sumbangan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa aksi penipuan ini marak terjadi dan menyasar berbagai pihak, termasuk para wakil rakyat itu sendiri.
"Banyak sekali laporan aduan nomor telepon yang masuk. Ini mungkin yang paling banyak kena Bapak-Ibu anggota DPR. Jadi (pelaku) berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik kemudian minta sumbangan. Terkait impersonation ini, ada 3.000 nomor telepon yang sudah kita blokir," papar Meutya dikutip dari Antara, Selasa (19/5/2026).
Tak hanya modus mencatut nama pejabat, Komdigi juga agresif membersihkan ruang digital dari berbagai praktik kejahatan siber lainnya.
Meutya merinci, pihaknya telah memblokir 2.500 nomor telepon yang terindikasi melakukan penipuan umum. Selain itu, tindakan tegas berupa pemblokiran juga menyasar 13.000 nomor HP yang terbukti digunakan untuk memfasilitasi investasi bodong, judi online, dan penipuan jual-beli online.
Kendati angka penindakan sudah mencapai belasan ribu, Meutya meyakini jumlah kasus di lapangan jauh lebih tinggi. Masalahnya, kesadaran masyarakat untuk mengadukan kasus penipuan dinilai masih rendah.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan nomor-nomor yang mencurigakan.
"Silakan langsung dilaporkan supaya bisa kita lakukan pemblokiran atau pemutusan akses dari nomor tersebut, bekerja sama dengan para opsel (operator seluler)," tegasnya.
Kerugian Digital Tembus Rp 9,1 Triliun
Di sisi lain, Meutya juga mengingatkan ancaman baru yang jauh lebih canggih, yakni penyalahgunaan teknologi deepfake. Menurutnya, manipulasi berbasis kecerdasan buatan (AI) ini kini menjadi risiko serius bagi ketahanan nasional di ranah digital, bahkan menjadi ancaman global dengan kerugian fantastis.
Sebagai perbandingan, Amerika Serikat saat ini menjadi negara dengan tingkat kasus deepfake tertinggi, dengan total kerugian mencapai USD 2,19 miliar atau sekitar Rp 38,7 triliun.
Sementara di dalam negeri, skala kerugian akibat kejahatan siber juga sudah masuk dalam tahap mengkhawatirkan. Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Anti-Scam yang dibentuk bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian masyarakat akibat penipuan daring di Indonesia telah menembus angka Rp 9,1 triliun.
"Ini belum ditambah dampak kerusakan dari judi online dan juga dampak kerusakan dari pornografi," Meutya memungkaskan.