Kapolda Lampung Ancam Tembak Begal: Silakan Kalau Mau Coba-Coba

15 May 2026, 19:25 WIB
Kapolda Lampung Ancam Tembak Begal: Silakan Kalau Mau Coba-Coba

Maraknya aksi begal di Lampung membuat Kapolda Lampung, Helfi Assegaf mengeluarkan ultimatum keras. Seluruh jajaran polres hingga polsek diperintahkan menindak tegas pelaku begal. Anggota polisi diminta tak ragu tembak di tempat jika pelaku melawan dan membahayakan masyarakat.

Pernyataan tegas itu disampaikan Helfi saat pengungkapan kasus penembakan terhadap Bripka Anumerta Arya Supena yang gugur ditembak kawanan pencuri motor di Bandar Lampung.

"Saya perintahkan seluruh jajaran, pelaku begal tembak di tempat. Tidak ada toleransi," kata Helfi di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

Kapolda menegaskan, aksi begal di Lampung sudah sangat meresahkan masyarakat. Menurutnya, para pelaku bukan lagi sekadar mencuri karena alasan ekonomi, melainkan untuk memenuhi kebutuhan membeli narkoba.

"Silakan kalau ada yang coba-coba. Tapi saya tegaskan, seluruh jajaran saya perintahkan tembak di tempat pelaku begal," bebernya.

Para pelaku begal umumnya membawa senjata api maupun senjata tajam yang sangat membahayakan korban dan aparat kepolisian saat penindakan.

"Karena mereka pasti bersenjata api ataupun senjata tajam. Apalagi banyak yang merupakan pecandu narkoba, sehingga sangat berbahaya dan berpotensi melukai korbannya," ungkapnya.

Ultimatum itu sekaligus menjadi respons keras Polda Lampung setelah gugurnya Bripka Arya Supena saat menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor di Bandar Lampung.

Dalam kasus tersebut, korban tewas ditembak menggunakan senjata api miliknya sendiri yang direbut pelaku saat terjadi perlawanan.

Pembunuh Bripka Arya

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Bahroni alias Roni (23), pelaku penembakan terhadap anggota Ditintelkam Polda Lampung, Bripka Anumerta Arya Supena (32).

Pelaku tewas setelah terlibat baku tembak dengan polisi saat proses penangkapan di wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan operasi penangkapan berlangsung pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat hendak ditangkap, Bahroni melakukan perlawanan terhadap Polisi. Sehingga terjadi baku tembak. Dalam insiden itu, pelaku tewas tertembus timah panas polisi.

"Jenazah pelaku telah dievakuasi tim gabungan ke RS Bhayangkara Polda Lampung," lanjutnya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari sepeda motor hingga senjata api yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Kasus itu merupakan pengembangan dari peristiwa pencurian kendaraan bermotor yang berujung tewasnya Bripka Anumerta Arya Supena di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka yakni Hamli alias Ham (27) dan Bahroni alias Roni (23). Saat dilakukan penangkapan, keduanya disebut melakukan perlawanan. Bahroni tewas ditembak, sedangkan Hamli masih hidup meski mengalami luka tembak di bagian kaki.

Kapolda menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika Bahroni mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di depan Toko Yussy Akmal menggunakan kunci letter T. Namun, aksinya dipergoki Bripka Arya Supena.

Saat ketahuan, pelaku diduga melawan hingga merebut senjata api milik korban. Senjata tersebut kemudian digunakan Bahroni untuk menembak Bripka Arya hingga meninggal dunia.

"Pelaku sempat merebut senjata api korban sebelum akhirnya melakukan penembakan," ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memiliki peran berbeda. Bahroni disebut sebagai eksekutor pencurian sekaligus pelaku penembakan. Sementara Hamli bertugas menyiapkan kendaraan, mengawasi situasi di lokasi, hingga membantu pelarian usai kejadian.

Tak hanya itu, Hamli juga diduga mengubur senjata api milik korban di wilayah Sidodadi, Pesawaran.

Sumber : Liputan6.com