Rumah Penimbunan BBM Subsidi Digerebek, Ditemukan 850 Liter Pertalite
15 May 2026, 20:08 WIB
Seorang pria berinisial H (51) di Kabupaten Way Kanan, Lampung, ditangkap polisi usai kedapatan menimbun ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite. Dari tangan pelaku, polisi menyita 850 liter pertalite yang disimpan dalam puluhan jeriken.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu.
"Informasi dari warga menyebut ada dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan pelaku di kediamannya," kata Didik, Jumat (15/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu melakukan penyelidikan pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan puluhan jeriken berisi pertalite subsidi yang diduga hendak dijual kembali.
Dari lokasi, petugas mengamankan 25 jeriken berkapasitas sekitar 34 liter per wadah. Total BBM subsidi yang disita mencapai 850 liter.
Tak hanya itu, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tersebut.
"Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Jerat Pasal
Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Way Kanan pada 10 Mei 2026 guna proses hukum lanjutan.
Akibat perbuatannya, H dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara," tandasnya.