Bebas Pajak Dicabut, Minat Beli Mobil Listrik Terancam Turun

22 April 2026, 13:02 WIB
Bebas Pajak Dicabut, Minat Beli Mobil Listrik Terancam Turun

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang membuka peluang pengenaan pajak kendaraan listrik oleh pemerintah daerah (Pemda). Kebijakan ini langsung menuai sorotan karena dinilai berpotensi menghambat percepatan elektrifikasi kendaraan di Tanah Air.

Lembaga INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) menilai kebijakan tersebut kontraproduktif dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong adopsi kendaraan listrik secara masif. Terlebih, langkah ini muncul di tengah fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) yang masih tinggi.

Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menyebut pencabutan kepastian bebas pajak justru berpotensi membuat masyarakat enggan beralih ke mobil listrik.

Padahal, insentif masih sangat dibutuhkan untuk mempercepat penetrasi kendaraan ramah lingkungan tersebut.

"Pemerintah mengirimkan pesan kontradiktif kepada masyarakat dan investor, dan hal ini justru akan merugikan setiap pihak," ujar Andry dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Pemerintah sebelumnya mendorong elektrifikasi kendaraan sebagai strategi utama mengurangi ketergantungan terhadap BBM.

Bahkan, Presiden Prabowo telah mengumumkan rencana produksi sedan listrik sebagai bagian dari proyek strategis nasional.

Namun, ambisi besar tersebut membutuhkan pasar domestik yang kuat. Menurut Andry, kebijakan pajak baru justru bisa mengganggu daya serap pasar terhadap kendaraan listrik.

Dalam tiga tahun terakhir, investasi kendaraan listrik di Indonesia tercatat mencapai USD 2,73 miliar atau sekitar Rp 44,23 triliun. Ketidakpastian regulasi, termasuk kebijakan pajak yang diserahkan ke daerah, dinilai berisiko menahan laju investasi tersebut.

"Jika ketidakpastian regulasi terus berlangsung, saya khawatir investor mobil listrik malah beralih ke negara yang semakin agresif memberi insentif seperti Vietnam," tegasnya.

Beban Tambahan bagi Konsumen

Selain berdampak pada investasi, kebijakan ini juga dinilai membebani konsumen. Dengan adanya pajak daerah, biaya kepemilikan mobil listrik bisa meningkat signifikan.

Sebagai gambaran, mobil listrik dengan harga Rp 400 juta berpotensi dikenakan bea balik nama hingga Rp 48 juta. Selain itu, pemilik juga harus membayar pajak tahunan sekitar Rp 5 juta.

"Ironisnya, aturan baru ini menyamakan beban pajak antara mobil listrik yang tidak menghasilkan emisi dengan mobil berbahan bakar minyak," tambah Andry.

Kajian INDEF menunjukkan bahwa insentif kendaraan listrik sebenarnya jauh lebih efisien dibandingkan subsidi BBM.

Pada 2023, sekitar 63 persen kuota Pertalite justru dinikmati oleh kelompok menengah ke atas.

Penelitian lanjutan INDEF GTI pada 2025 mengungkap bahwa setiap mobil berbahan bakar minyak menerima subsidi rata-rata hingga Rp 15,5 juta per tahun.

Sementara itu, mobil listrik hanya mendapatkan subsidi sekitar Rp 2,3 juta per tahun.

"Adopsi mobil listrik ini lebih murah dan lebih bersih dari sisi emisi," pungkas Andry.

Sumber : Liputan6.com