Aturan Baru Pajak Mobil Listrik 2026: DKI Jakarta Cari Solusi, Jabar Tegas Tarik Pajak
21 April 2026, 18:21 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengubah skema pajak kendaraan listrik di Indonesia. Jika sebelumnya mobil listrik menikmati insentif pajak hingga 0 persen, kini kebijakan tersebut tidak lagi berlaku sepenuhnya.
Perubahan ini langsung menjadi sorotan, terutama di tengah tren meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan dalam beberapa tahun terakhir.
Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal daerah.
Aturan ini sekaligus menjadi landasan baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran pajak, termasuk untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Sebelumnya, kendaraan listrik mendapatkan berbagai insentif menarik. Di DKI Jakarta, misalnya, pengenaan PKB untuk mobil listrik ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan pajak. Bahkan, penyerahan kepemilikan kendaraan listrik juga tidak dikenakan BBNKB.
Namun dengan adanya regulasi baru dari pemerintah pusat, skema insentif tersebut tidak lagi berjalan otomatis seperti sebelumnya.
Menanggapi perubahan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung penggunaan kendaraan listrik.
Pemprov DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini tengah menyiapkan langkah antisipatif agar perubahan kebijakan tidak langsung membebani masyarakat.
Pemerintah daerah memahami bahwa pengguna kendaraan listrik telah berkontribusi dalam mendorong transisi energi bersih dan mobilitas ramah lingkungan.
Karena itu, meskipun ada penyesuaian kebijakan di tingkat nasional, kendaraan listrik diupayakan tetap menjadi pilihan yang terjangkau.
Saat ini, DKI Jakarta sedang merancang skema insentif fiskal yang optimal dengan memanfaatkan ruang kebijakan dalam regulasi terbaru.
Tujuannya adalah mengurangi beban pajak masyarakat, tanpa melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.
Jawa Barat Ambil Langkah Berbeda
Berbeda dengan DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memilih tetap memberlakukan pajak untuk kendaraan listrik.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa pajak kendaraan masih menjadi salah satu sumber penting untuk pembangunan daerah.
"Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ujarnya di Bandung, Selasa (21/4/2026).
Menurut Dedi, penghapusan pajak kendaraan bermotor berpotensi menghambat pembangunan, terutama jika dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan.
Ia juga optimistis kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan terus meningkat, seiring dengan perbaikan infrastruktur jalan di Jawa Barat.
"Hari ini optimistis dengan layanan infrastruktur jalan yang semakin baik, dan kelengkapan kenyamanan jalan semakin meningkat, kesadaran pembayaran pajak kendaraan bermotor sangat tinggi," tambahnya.
Sebagai bentuk kemudahan, Pemprov Jawa Barat juga memberikan relaksasi dalam proses pembayaran pajak, seperti tidak lagi mewajibkan KTP pemilik pertama kendaraan.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik ini berpotensi memengaruhi keputusan konsumen dalam membeli kendaraan ramah lingkungan.
Meski insentif tidak lagi maksimal, dukungan dari pemerintah daerah diharapkan tetap menjaga daya tarik kendaraan listrik di Indonesia.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi upaya menyeimbangkan antara insentif kendaraan hijau dan kebutuhan pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur.
Dengan dinamika ini, menarik untuk melihat bagaimana respons pasar otomotif nasional serta strategi pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem kendaraan listrik tetap tumbuh.