KPK Bongkar Modus 11 Kepala Daerah, Ada yang Korupsi Demi THR
18 April 2026, 18:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan tertutup terhadap 11 kepala daerah terkait dugaan tindak pidana korupsi. Dari proses tersebut, terungkap berbagai modus yang digunakan, mulai dari suap hingga pemerasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan fenomena ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum.
Menurut dia, diperlukan penguatan sistem, terutama dalam menjaga integritas dan akuntabilitas proses politik agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
"Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
KPK menilai tingginya biaya politik menjadi salah satu faktor yang membuka celah terjadinya praktik korupsi. Meski demikian, Budi menegaskan tidak semua kasus korupsi dipicu oleh mahalnya ongkos politik.
Ia mengungkapkan, sejumlah kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat dalam berbagai praktik, seperti suap jabatan, penyimpangan pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga pemerasan.
"Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR)," kata Budi.
Enam Celah Korupsi dalam Pilkada dam Pemilu
Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK, besarnya biaya politik dalam pemilu berpotensi menekan ekosistem politik. Biaya penyelenggaraan pemilu serentak tercatat lebih dari Rp71 triliun, sementara pilkada serentak 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp42,5 triliun.
"Kondisi ini berkelindan dengan titik rawan, mulai dari tahap pencalonan dengan mahar politik, transaksi dukungan tidak transparan, pendanaan kampanye tidak akuntabel, hingga potensi dana masuk dari pihak berkepentingan," jelas Budi.
Selain itu, KPK juga menyoroti kerentanan lain seperti pengadaan logistik pemilu, praktik politik uang, hingga penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan birokrasi dan fasilitas negara.
Risiko tersebut bahkan berlanjut setelah kepala daerah terpilih, yang kerap diikuti praktik balas budi melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, maupun pemberian izin.
KPK mengidentifikasi sedikitnya enam celah korupsi dalam pemilu dan pilkada, mulai dari pembiayaan besar, lemahnya integritas penyelenggara, proses kandidasi yang transaksional, hingga penegakan hukum yang belum optimal.
KPK Dorong Digitalisasi yang Transparan dalam Sistem Kepemiluan
Sebagai langkah pencegahan, KPK merekomendasikan lima upaya utama, antara lain penguatan integritas penyelenggara, pembenahan proses pencalonan partai politik, serta reformasi pembiayaan kampanye.
Selain itu, KPK juga mendorong penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik guna meningkatkan transparansi dan efisiensi, serta memperkuat aspek penegakan hukum.
"Sistem pemilu dan pilkada yang akan diterapkan, harus dibangun berdasarkan pondasi sistem yang jelas dan kuat, sehingga meminimalisir peluang korupsi sejak proses, pelaksanaan, hingga pasca-elektoral," tutup Budi.